Kontribusi Pajak KKKS Capai Rp 35-77 Triliun per Tahun

Sunday, 24 July 2011 - Dibaca 2089 kali

JAKARTA - Dalam kurun waktu 2005 hingga 2010, KKKS telah memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah sebesar Rp 35-77 triliun rupiah per tahun. Kontribusi terbesar yang mencapai Rp 77 triliun, terjadi pada tahun 2008.Hal itu dikemukakan Kepala BPMIGAS R. Priyono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR mengenai tunggakan pajak.Pada tahun 2005, kontribusi pajak KKKS mencapai 35,1 triliun, tahun 2006 sebesar 43,2 triliun dan 2007 mencapai Rp 44 triliun. Sedangkan pada 2009, kontribusi pajak KKKS mencapai 50 triliun dan 2010 sebesar Rp 55,4 triliun.Mengenai permasalahan perpajakan untuk kurun waktu 1991-2008, menurut Priyono, perlu diselesaikan melalui penyelesaian yang efektif yaitu melalui mekanisme perpajakan sesuai aturan perundangan pajak yang berlaku.Penyelesaian permasalahan perpajakan KKKS diharapkan dapat dilaksanakan tanpa mengganggu iklim investasi migas di Indonesia. (TW)

Share This!