Koordinasi Pendataan Izin Usaha Pertambangan Nasional 2011

Friday, 27 May 2011 - Dibaca 16750 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 33/HUMAS KESDM/2011Tanggal: 27 Mei 2011 KOORDINASI PENDATAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN NASIONAL 2011
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sebagai pelaksanaan amanat PP 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM (DJMB KESDM) telah melaksanakan Rekonsiliasi Data Izin Usaha Pertambangan secara Nasional.Rekonsiliasi Data Izin Usaha Pertambangan dilaksanakan pada tanggal 3 sd 6 Mei 2011 di Jakarta dengan mengundang seluruh Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia dan dihadiri oleh 279 Gubernur/Bupati/Walikota atau yang mewakili. Pada acara tersebut Perwakilan masing-masing daerah menyerahkan data Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota lengkap dengan persyaratan yang diminta oleh DJMB.Tujuan dilaksanakannya Rekonsiliasi Data Izin Usaha Pertambangan adalah terciptanya Koordinasi, Verifikasi dan Sinkronisasi izin usaha pertambangan di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia. Sehingga hasil akhirnya Registrasi wilayah Izin Usaha Pertambangan dalam data base nasional pertambangan mineral dan batubara.Selain itu, dampak dari Rekonsiliasi Data Izin Usaha Pertambangan adalah:1. Tersedia data IUP mineral batubara secara Nasional dengan baik.2. Peningkatan Penerimaan Negara.3. Terintegrasi data IUP pusat dan daerah.Provinsi/Kabupaten/Kota yang menerbitkan SK IUP per 30 April 2011 sejumlah 241 Propinsi/Kabupaten/Kota. Provinsi/Kabupaten/Kota yang menerbitkan SK IUP setelah Rekonsiliasi Nasional Data IUP per 21 Mei 2011 sejumlah 272 Propinsi/Kabupaten/Kota.Provinsi/Kabupaten/Kota yang menerbitkan SK IUP tidak hadir per 21 Mei 2011 sejumlah 24 Propinsi/Kabupaten/Kota. Bupati atau yang diberi kuasa hadir namun menolak menandatangani berita acara ada 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kab. Piddie, Kutai Timur dan Lahat.Berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi dari SK IUP yang disampaikan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada acara Rekonsiliasi Nasional Data IUP tersebut, maka sampai dengan 21 Mei 2011 pukul 13.00 hasil rekapitulasi terdapat sejumlah 8.475 data Izin Usaha Pertambangan (sampai dengan saat ini penghitungan masih berlangsung), terdiri dari:a. Data IUP Clear and Clean : 3.971b. Data IUP Non Clear and Clean : 4.504 Batas terakhir penyampaian SK IUP oleh Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota kepada Pemerintah pada tanggal 6 Juni 2011.Sebagai tindak lanjut Koordinasi Pendataan IUP, maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengumumkan secara resmi hasil dari progress pelaksanaan Rekonsiliasi Data IUP pada akhir Juni 2011.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Share This!