Korsup Sektor Minerba Diperluas Menjadi Korsub Sektor Energi

Wednesday, 6 April 2016 - Dibaca 1784 kali

BALIKPAPAN - Setelah sukses dengan kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Sektor Minerba, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas kegiatan Korsub Sektor Minerba menjadi Korsup Sektor Energi. Pelaksanaan Korsup Sektor Energi pertama di laksanakan di Pekanbaru dan yang kedua dilaksanakan di Balikpapan, Kalimantan Timur hari ini, Rabu (6/4) yang dihadiri seluruh Pejabat Eselon I dilingkungan Kementerian ESDM, Ketua KPK, Gubernur, Bupati dan Walikota se-Kalimantan Timur serta stakeholder dan BUMN sektor ESDM.

Korsup dilaksanakan dengan maksud agar pengelolaan energi menjadi lebih baik melalui perbaikan system data dan informasi, tatakelola dan pencegahan kebocoran dan hulu dan hilir. Korsub Sektor Energi direncanakan akan dilaksanakan sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda di seluruh wilayah Indonesia."Pelaksanaan korsup ini membuktikan kepada kita semua bagaimana seriusnya KPK yang menginisiasi kegiatan ini melakukan perbaikan terkait dengan tatakelola keenergian kita," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji dalam sambutannya.

Perluasan korsup juga merupakan keinginan dan harapan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said yang dinyatakannya hari Senin (4/4) lalu. "Saya berharap KPK dapat berkontribusi secara maksimal untuk pengelolaan energi dengan memperluas kegiatan koordinasi dan supervisi minerba, yang semula hanya mencakup masalah minerba, sekarang diperluas ke seluruh energi," ujar Sudirman.

Tujuan dan sasaran Korsup Sektor Energi ini adalah untuk melaksanakan langkah-langkah untuk mewujudkan kedaulatan energi melalui tiga langkah. Pertama membangun system data dan informasi yang terintegrasi (baseline). Kedua menutup titik rawan korupsi dan menyelamatkan kekayaan Negara di sektor energi (strategic action) dan yang ketiga mengawal pelaksanaan kebijakan energi (systematical action) yang dilakukan dengan mengawal pelaksanaan kebijakan energi nasional yang tertuang dana Rencana Umun Energi Nasional (RUEN).

Agar kegiatan Korsup Sektor Energi ini berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka diperlukan kerjasama para pihak seperti Pemerintah Pusat dan Daerah. Peranan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam kegiatan ini antara lain, memberikan data dan informasi sesuai yang diminta, membahas rencana aksi dan melakukan finalisasi terhadap rencana aksi, melaksanakan agenda sesuai dengan yang termuat dalam rencana aksi, melaporkan dan memonitornya. Pemerintah Pusat dan Daerah juga diminta untuk memfasilitasi rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi di tujuh lokasi (Pekanbaru, Balikpapan, Sorong, Lombok, Surabaya, Pelembang dan DKI Jakarta). (SF)

Share This!