Kunjungan Kerja Menteri ESDM Ke PLTMH Cikatomas

Wednesday, 28 July 2010 - Dibaca 4411 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 38/HUMAS KESDM/2010Tanggal : 28 Juli 2010Kunjungan Kerja Menteri ESDM Ke PLTMH Cikatomas, Sukajaya, Bogor
Indonesia memiliki potensi besar cadangan energi baru dan terbarukan tetapi pemanfaatannya masih belum maksimal. Berdasarkan data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga air baik skala besar/kecil baru mencapai 4200 MW atau sekitar 5,5% dari total potensi yang ada. Sementara untuk yang skala mini/mikro mencapai 215 MW atau sekitar 37,5% dari total potensi. Dengan potensi yang cukup besar dan bersifat terbarui, dan ramah lingkungan, Pemerintah terus mendorong upaya pemanfaatan tenaga air khususnya skala mini/mikro sebagai pembangkit tenaga listrik karena dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam hal penciptaan kegiatan perekonomian, peningkatan ketahanan energi dan juga dari aspek lingkungan.Mikrohidro dalam perencanaan energi nasional, khususnya dalam lingkup energi baru terbarukan, perkembangannya sangat menggembirakan mulai dari aspek keteknikan, teknologi, fabrikasi, sumber daya manusia, pengelolaan dan juga kebijakan pemerintah. Hal ini tentunya tidak terjadi dalam sekejap, tetapi melalui proses yang cukup panjang dan dukungan dari semua pihak antara lain perguruan tinggi, lembaga riset, bantuan donor, Pemda, LSM dan masyarakat. Hal ini terlihat dalam acara Kunjungan Kerja Menteri ESDM ke PLTMH Cikatomas yang berlokasi di Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya yang berkapasitas 6 KW dan dibangun dengan swadaya masyarakat yang dimotori oleh Bapak H. Tery. Teknologi yang digunakan cukup sederhana dan listrik yang dihasilkan dipergunakan untuk keperluan rumah tangga dan kegiatan produktif. Skema Pengembangan PLTMHDalam mengembangkan PLTMH, ada dua pendekatan dalam implementasi yang dilakukan saat ini, yaitu i) program publik melalui pendanaan yang berasal dari pemerintah, dan ii) secara komersial melalui berbagai macam pola investasi dan pengusahaan. Untuk program publik, beberapa instansi pemerintah mempunyai program yang terkait langsung dengan pembangunan mikrohidro, misalnya di KESDM melalui program Listrik Perdesaan dan Desa Mandiri Energi, di KPDT melalui program Desa Terang, di Kementerian Dalam Negeri dengan Program PNPM Mandiri dan Pemda. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah implementasi yang dilaksanakan oleh lembaga swadaya masyarakat seperti yang terdapat di Bogor. Selanjutnya, mulai tahun 2011, peranan Pemda Kabupaten dalam penyediaan listrik perdesaan melalui pembangunan PLTMH dengan meknisme DAK akan menjadi semakin penting. Untuk skema yang kedua melalui skema komersial, Pemerintah telah menyediakan berbagai macam insentif baik fiskal maupun non fiskal. UU Energi, UU Ketenagalistrikan dan yang paling baru adalah Permen ESDM No 31 Tahun 2009 merupakan insentif sekaligus jaminan pasar bagi pengembangan mikrohidro secara komersial oleh badan usaha dan masyarakat. Roadmap Pengembangan MikrohidroKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah merevisi Rencana Induk Pengembangan Energi Baru Terbarukan (RIPEBAT) yang akan melengkapi dan merupakan dokumen turunan dari Kebijakan Energi Nasional yang tertera dalam Perpres 5/2006. Mikrohidro ditargetkan dapat memberikan kontribusi sekitar 0,4% dalam penyediaan energi mix primer nasional, suatu jumlah yang secara magnitude cukup besar dimana jumlahnya sekitar 4 kali dari kapasitas terpasang saat ini yang berada dalam kisaran 210 MW. Khusus untuk mikrohidro, telah disusun Roadmap Pengembangan Mikrohidro merupakan gambaran besar dari target, sasaran dan upaya yang perlu dilaksanakan menuju pencapaian kontribusi mikrohidro dalam penyediaan energi nasional pada tahun 2025. Untuk mempercepat implementasi mikrohidro, selain dengan pihak lokal/nasonal, dilakukan kerjasama dengan negara donor. IMIDAP yang merupakan kerjasama DJLPE dengan UNDP telah berjalan sejak 2007 dengan tujuan untuk menghilangkan hambatan dalam penerapan mikrohidro. Juga ada Program PNPM Mandiri yang dilaksanakan oleh Dep. Dalam Negeri lengkap dengan Technical Support Unit yang didukung oleh Canada, Belanda, dan Denmark, Program MHPP di DJLPE melalui kerjasama dengan GTZ dan program CASINDO yang merupakan bantuan teknis untuk peningkatan kapasitas perencanaan energi daerah dari Belanda. Secara kelembagaan, Pemerintah melalui Perpres 24 Tahun 2010 telah membentuk Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dengan tujuan untuk mengoptimalkan penyediaan dan pemanfaatan energi dalam system perencanaan energi nasional. Saat ini KESDM bersama dengan instansi terkait sedang memfinalisasi struktur organisasi dan diharapkan dalam waktu terlalu lama dapat segera dioperasionalkan.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Share This!