Kurangi “Kebocoran” Pemerintah Berencana Bangun 14 Pelabuhan Khusus Batubara

Monday, 2 June 2014 - Dibaca 5273 kali

NUSA DUA - Berawal dari banyaknya pengiriman batubara illegal ke pasar luar negeri yang tentu saja merugikan negara, pemerintah cq. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral berencana bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan akan memperbaiki 14 pelabuhan yang selama ini dipergunakan untuk mengekspor batubara. 14 perusahaan tersebut akan menjadi pelabuhan utama yang melayani ekspor batubara sehingga pengiriman melalui "jalur tikus" tidak lagi terjadi.

"Tahun depan insya Allah kita akan bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk memperbaiki 14 pelabuhan yang akan kita jadikan pelabuhan utama untuk mengekspor batubara," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar usai membuka secara resmi 20th Anniversary Coaltrans Asia di Bali, Senin, (2/6/2014).

Sukhyar mengakui, meski ini masih sebatas konsep dari Kementerian ESDM namun keempat belas pelabuhan yang akan diperbaiki sudah ditetapkan yaitu, 7 pelabuhan Kalimantan dan 7 di Sumatera. Di Kalimantan yaitu Kalimantan Timur, BalikpapanBay, Adang Bay, Berau dan Maliy, Kalimantan Selatan, Tobaneo, Pulau Laut, Sungai Danau dan Batu Licin, sedang di Sumatra yaitu, di Aceh, Padang Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjung Api-Api dan Tarahan.

Dengan menjadikannya ke empat belas pelabuhan itu menjadi pelabuhan utama untuk mengekspor batubara maka diharapkan ekspor batubara illegal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil (jalur tikus) dapat ditekan. saat ini masih terdapat perbedaan jumlah pencatatan jumlah ekspor batu bara yang dimiliki oleh ESDM dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan. "Dengan adanya pelabuhan-pelabuhan yang resmi maka kita akan tahu berapa besar batubara yang keluar," ujar R. Sukhyar.

Sukhyar menjelaskan gap besaran ekspor yang ada mungkin saja diakibatkan oleh metode pencatatan yang berbeda oleh karena itu lanjut Sukhyar , kita disamping membangun pelabuhan khusus batubara yang 7 di Kalimantan dan 7 di Sumatera, kita juga kita membangun system MOMI(Mineral and Coal One Map) Indonesia, jadi di system itu, semua IUP mempunyai kode, seperti kita punya KTP, dia juga punya nomor kode yang bisa dipakai untuk catatan pembayaran royalty dan lainnya misalnya pajak dan sebagainya. Dan MOMI itu juga dapat diintegrasikan dengan system lainnya termasuk jaringan reklamasi," jelas Sukhyar.

" Kedepan, kita tidak lagi menggunakan system manual, kita menunggu invoice berapa yang dia bayar tetapi setiap pemegang batubar ataupun produser batubara, begitu dia akan mengapalkan dia harus membayar royalty, sebelum diangkut, itu penting sekali dan ini dilakukan dengan self assessment," imbuh Sukhyar.

"Self assessment ini akan dibangun didaerah-daerah dan pelaku usaha menyampaikan berapa yang dia bayar sehingga Kementerian ESDM tahu, Kementerian Keuangan juga tahu, semua institusi pemerintah yang relevan akan tahu perusahaan anu telah membayar," tambah Sukhyar. (SF)

Share This!