Langkah Meminimalisir Limbah Hasil Pembakaran Batubara

Sunday, 18 April 2010 - Dibaca 8932 kali

JAKARTA. Pengalihan bahan bakar dari BBM menjadi batubara meninggalkan permasalahan lingkungan tersendiri sehingga perlu diupayakan untuk mengurangi dampak buruk yang timbul. Penggunaan bahan bakar berbasiskan batubara menghasilkan limbah abu dasar (bottom ash) dan abu terbang (fly ash).Kuantitas dan kualitas limbah hasil pembakaran batubara (LHPB) antara lain dipengaruhi oleh jumlah batubara yang digunakan, kualitas batubara dan sistem pembakarannya, untuk itu perlu diupayakan menjaga keseimbangan pengeluaran LHPB dengan pemanfaatan LHPB sehingga tidak terjadi penumpukan LHPB, ujar Peneliti Puslitbang tekMIRA, Triswan Suseno.Salah satu kendala yang dihadapi perusahaan pemakai batubara dalam mengelola LHPB lanjut Triswan adalah terbatasnya lahan untuk penyimpanan sementara LHPB, sementara LHPB setiap hari terus bertambah dan kurang/terbatasnya jumlah perusahaan yang memanfaatkan LHPB.Permasalahan LHPB harus segera dicarikan penyelesaiannya mengingat limbah batubara akan terus mengalami peningkatan seiring meningkatnya konsumsi karena apabila tidakditangani secara serius dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial dan lingkungan.Menurut Triswan Suseno beberapa langkah dapat dilakukan untuk meminimalisasi meningkatnya jumlah produk LHPB antara lain dengan memanfaatkan LHPB menjadi suatu produk ramah Lingkungan yang memenuhi syarat kesehatan, memberikan kesempatan bagi masyarakat atau investor untuk mengelola LHPB menjadi suatu produk, menyediakan tempat penampungan LHPB yang representatif yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah serta memenuhi kelayakan teknis dan lingkungan serta memberikan kemudahan izin pengelolaan LHPB bagi para investor/masyarakat pemanfaat LHPB.Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan pengeluaran LHPB dengan pemanfaatan LHPB sehingga tidak terjadi penumpukan LHPB, serta menjaga amanat UU no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 2 PP no. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. (SF)

Share This!