Laporan Pembatasan BBM Bersubsidi Diserahkan 9 Juli 2010
JAKARTA. Untuk mengurangi penggunaan BBM bersubsidi yang saat ini rata-rata penyalurannya sudah melebihi kuota yang ditetapkan, Pemerintah berencana membatasi penggunaan BBM Bersubsidi hanya untuk jenis kendaraan tertentu. Pembahasan mengenai jenis kendaraan yang masih diperbolehkan hingga kini masih dilakukan namun dipastikan kendaraan transportasi umum dan sepeda motor masih diperbolehkan."Transportasi umum dan kendaraan bermotor roda dua tetap mendapat BBM Bersubsidi", ujar Dirjen Migas Evita H. Legowo seusai membuka Workshop Pemanfaatan BBN, Rabu (23/6)."Kita mempunyai kewajiban 9 Juli 2010 kami harus melaporkan kepada Menteri ESDM seperti apa rencana penghematan dan langkah-langkahnya, dan jika Menteri menyetujui selanjutnya laporan tersebut akan dibawa ke Komisi VII DPR RI", tutur Evita.Dalam laporan tersebut lanjut Evita, berisi mekanisme pendistribusian BBM Bersubsidi yang akan diimplementasikan. Sebelum implementasi program pembatasan BBM Bersubsidi tersebut diterapkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan revisi Perpres No. 55 Tahun 2005 Tentang harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri.Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi diterapkan Pemerintah karena Realisasi rata-rata penyaluran BBM bersubsidi tahun 2010 sudah melebihi kuota yang ditetapkan yaitu antara 6 hingga 9%. Dalam APBN, volume BBM bersubsidi tahun 2010 ditetapkan sebesar 36.504.775 kilo liter. Jika tidak dikendalikan, volume diperkirakan dapat membengkak mencapai 40.100.000 kilo liter. (SF)
Share This!