Launching Permen ESDM No 28 Tahun 2014

Thursday, 13 November 2014 - Dibaca 8730 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 59/SJI/2014
Tanggal: 13 November 2014


COFFEE MORNING
" LAUNCHING PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG KUALIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK "
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari ini, Kamis (13/11) menggelar Coffee Morning dengan tema 'Launching Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik". Peraturan Menteri ini melengkapi Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perizinan Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri ini antara lain tentang ketentuan kemampuan usaha berdasarkan kepemilikan kekayaan bersih dan batas nilai satu pekerjaan dari badan usaha, serta keahlian kerja orang perseorangan yang dimiliki badan usaha berdasarkan kompetensi dan jumlah tenaga tekniknya.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2014 ini mensyaratkan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tenaga teknik yang bekerja wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT). Sertifikat tersebut merupakan bukti pengakuan atas kualifikasi, klasifikasi, dan kompetensi yang dimiliki, sehingga akan terwujud usaha jasa penunjang tenaga listrik yang mampu memberikan pelayanan yang profesional. SBU dan SKTT tersebut dapat disetarakan di negara ASEAN melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA), sehingga para pelaku usaha ketenagalistrikan Indonesia dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2015.

Untuk mempercepat terwujudnya pelaku usaha ketenagalistrikan yang profesional, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mendorong institusi pendidikan dan pelatihan seperti Perguruan Tinggi dan Balai Latihan Kerja untuk dapat melakukan sertifikasi terhadap peserta didik sehingga diharapkan pada saat kelulusan, peserta didik selain memiliki ijazah kelulusan dapat juga memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga soft launching Sistem Database Online Register Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang akan diluncurkan secara resmi pada tanggal 1 Januari 2015. Sistem database ini dapat memastikan pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik bekerja sesuai dengan SBU dan SKTT yang dimiliki. Selain itu, dapat dilakukan penilaian kinerja atas hasil pekerjaannya.
Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik



Iman Rochendi A. K.

Share This!