Lebih 500 MW PLTA Skala Kecil dan Menengah Telah Menandatangani Kontrak

Wednesday, 24 March 2010 - Dibaca 3285 kali

JAKARTA.Respon investor terhadap Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 tahun 2009 tergolong cukup bagus. Hingga kini lebih dari 500 MW pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah sudah ditandatangan kontrak dan persiapan kontrak. ''Bahkan untuk yang di Sumatera Utara tahap pembangunannya ada yang sudah mencapai 95 persen,'' ujar J Purwono, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) pada seminar 'Peluang Investasi Kelistrikan Pasca Terbitnya UU Nomor 30 tahun 2009' yang diselenggarakan Energy Editor Society di Jakarta, Rabu (24/3/2010).Diungkapkan oleh Dirjen LPE J Purwono pembangkit listrik tersebut berupa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala kecil dan mengah. Para investor yang mengembangkan pembangkit listrik tersebut tersebar di berbagai daerah serta menandatangani kontrak dengan PT PLN Wilayah setempat.Peraturan Menteri ESDM tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan dan daya tarik investor mengembangkan potensi energi terbarukan untuk listrik. Bahkan jika harga yang disepakati antara pengembang dengan PT PLN sesuai dalam Perman tidak perlu lagi penetapan dari Menteri ESDM.Pada kesempatan tersebut Dirjen LPE J Purwono menegaskan bahwa proses pengajuan dan pengurusan Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk Umum (IUKU) tidak dikenakan biaya. ''Saya jamin tanpa biaya dan diselesaikan dengan singkat dan cepat. Satu minggu bisa selesai asal dokumen sudah lengkap,'' ujar J Purwono. (ARS)

Share This!