Lokakarya Pendayagunaan Air Tanah Berbasis Cekungan Air Tanah

Friday, 26 June 2009 - Dibaca 6534 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALREPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 47/HUMAS DESDM/2009Tanggal : 27 Juni 2009LOKAKARYA PENDAYAGUNAAN AIR TANAH BERBASIS CEKUNGAN AIR TANAH
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro Sabtu (27/6), membuka "Lokakarya Air Tanah Berbasis Cekungan Air Tanah" di Universitas Diponegoro, Semarang. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Geologi Departemen ESDM bekerja sama dengan Universitas Diponegoro, Semarang, Provinsi Jawa Tengah.Pada beberapa dekade terakhir ini, pemanfaatan air tanah terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan keragaman keperluan dalam kegiatan kehidupan, sebagai konsekuensi dari kemajuan pembangunan. Air tanah tidak hanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air minum dan rumah tangga, akan tetapi juga untuk keperluan pertanian, peternakan, industri, fasilitas umum, dan pariwisata.Menindaklanjuti ditetapkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, yang mengamanatkan penyelenggaraan pendayagunaan air tanah dengan mendasarkan pada cekungan air tanah, Departemen ESDM melalui Badan Geologi, telah melakukan investarisasi air tanah di Indonesia, hasilnya diketahui 421 cekungan air tanah (CAT) yang terdiri atas 4 CAT lintas Negara, 35 CAT lintas provinsi, 176 CAT lintas kabupaten/kota, dan 206 CAT di dalam kabupaten/kota.Seiring dengan upaya pengelolaan air tanah yang dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras, untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi, penyelenggaraan lokakarya pendayagunaan air tanah berbasis cekungan air tanah ini dinilai tepat untuk mewujudkan pendayagunaan air tanah secara optimal dan berkelanjutan.Maksud dari kegiatan lokakarya air tanah ini adalah menyelenggarakan forum diskusi tentang pendayagunaan air tanah yang melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk merumuskan upaya pendayagunaan air tanah berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Sementara itu, tujuan utama dari kegiatan ini adalah mewujudkan/merumuskan langkah kebijakan dan tindakan dalam pendayagunaan air tanah di lapangan guna mendukung upaya pemanfaatan air tanah yang berkelanjutan, dalam kerangka pengelolaan air tanah berwawasan lingkungan.Dalam lokakarya ini disampaikan paparan oleh beberapa narasumber dari Badan Geologi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Universitas Diponegoro mewakili kalangan akademisi, dan perusahaan swasta yang mewakili kalangan pengguna air tanah.
Peserta direncanakan berjumlah 150 orang yang terdiri atas:
  • Wakil Dinas ESDM di tingkat Provinsi seluruh Indonesia,
  • Wakil unit teknis kabupaten/kota yang menangani pengelolaan air tanah di Provinsi Jawa Tengah,
  • Unit teknis pengelolaan sumber daya air di Provinsi,
  • Swasta, BUMN, BUMD, LSM,
  • Organisasi profesi dan kalangan akademisi di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Share This!