Mei 2012, Kendaraan Dinas Dilarang Menggunakan Premium

Monday, 16 April 2012 - Dibaca 2463 kali

JAKARTA - Mulai Mei tahun ini, Pemerintah merencanakan untuk melarang kendaraan dinas roda empat, BUMN dan BUMD di Jawa dan Bali menggunakan Premium. Pelarangan ini berkaitan dengan program pengaturan BBM Bersubsidi agar volumenya tidak melebihi kuota yang sudah ditetapkan Pemerintah dan DPR dalam APBN. Saat ini, regulasi mengenai pembatasan ini akan segera dikeluarkan berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri ESDM.

"Rencananya bulan Mei itu seluruh kendaraan instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD tidak lagi diperkenankan mengkonsumsi Premium. Sementara ini, untuk kita dulu, sebagai contoh, tidak untuk orang lain," ujar Dirjen Migas, Evita H. Legowo, Senin (16/4/2012).

Saat ini, Pemerintah masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait berkaitan dengan pengaturan ini. "Pengaturan, sementara akan diterapkan di Jabodetabek kemudian Jawa dan Bali , terutama untuk daerah-daerah yang sudah dimungkinkan adanya Pertamax,"lanjut Evita.

Evita menjelaskan, keseluruhan kendaraan dinas di seluruh Indonesia berjumlah 10.000 unit maka jika seluruhnya tidak menggunakan premium sebagai bahan bakar maka dapat mengurangi kuota BBM Bersubsidi yang ada. Terkait dengan dukungan infrastruktur Evita menambahkan, untuk Jabodetabek, Pertamina sudah menyatakan kesiapannya.

Akibat berbagai faktor over kuota volume BBM Bersubsidi tahun 2011 mencapai 1,292 juta KL (APBN-P 40,494 juta KL vs Realisasi 41,786 juta KL). Penyebab utama melonjaknya konsumsi BBM Bersubsidi antara lain, meningkatnya penjualan mobil di atas perkiraan, migrasi konsumen dari BBM Non Subsidi ke BBM Bersubsidi dan Program pengaturan BBM Bersubsidi tidak dapat dilaksanakan secara penuh.

Tahun ini, volume BBM bersubsidi APBN-P 2012 ditetapkan sebanyak 40 juta KL, dengan perincian Premium & Bioethanol sebanyak 24,41 juta Kl, Kerosene 1,70 juta Kl dan 13,89 juta Kl untuk Solar & Biodiesel. Tanpa melakukan upaya-upaya penghematan diyakini kuota yang ada tidak akan mencukupi. (SF)

Share This!