Mengenal PLTP di Indonesia (2): PLTP Lahendong Pasok 60% Listrik Sulawesi Utara

Wednesday, 18 November 2009 - Dibaca 12707 kali

JAKARTA. Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Lahendong merupakan unit pembangkit terbesar dengan energi yang ramah lingkungan berbasiskan sumber daya panas bumi di Sulawesi Utara. PLTP Sulawesi Utara memberikan kontribusi sebesar 60% pada sistem kelistrikan di provinsi tersebut. Area Lahendong terletak di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Potensi sumber daya panas bumi Lahendong/Tompaso yang mencapai 200 MWe telah dikembangkan dalam PLTP Lahendong I, II dan III yang akan memasok kebutuhan listrik bagi masyarakat Sulawesi Utara. Area Lahendong dioperasikan sejak tahun 2001 yang diawali dengan pengoperasian PLTP Lahendong I sebesar 20 MW. Pengembangan unit PLTP berikutnya, yaitu PLTP Lahendong II 20 MW dimulai tahun 2004 dan mulai dioperasikan tahun 2007. PLTP Lahendong II yang merupakan pengembangan PLTP Lahendong I merupakan proyek yang strategis karena memberikan kontribusi yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi Sulawesi Utara. Proyek ini dibangun dengan rancangan yang memiliki life time operation selama 30 tahun.Untuk PLTP Lahendong III 20 MW, uji coba operasi telah dilaksanakan pada April 2009, sehingga total kapasitas pembangkitan di Area Lahendong menjadi sebesar 60 MW. Pengembangan sumber daya panas bumi (geothermal) untuk pembangkit listrik diproyeksikan akan menjadi sumber energi andalan seiring dengan semakin menipisnya cadangan migas di dunia. Penggunaan energi panas bumi diyakini lebih ramah lingkungan karena emisi yang dihasilkan lebih rendah dibandingkan dengan pembangkit lain yang menggunakan batubara, minyak maupun gas alam. Manfaat lain terhadap lingkungan adalah tidak terjadinya pembuangan limbah secara terbuka karena air kondensat dan air produksi diinjeksikan kembali ke dalam sumur sehingga kestabilan tekanan reservoir tetap terjaga.Hal ini sejalan dengan target bauran energi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang dituangkan dalam Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2010 - 2025, bahwa peran panas bumi sebesar 6,3% dalam komposisi bauran energi nasional pada tahun 2025. Untuk mendorong investor dalam mengembangkan potensi panas bumi di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) dari Koperasi atau Badan Usaha Lain.

Share This!