Mengikuti Proses Perundingan Pemerintah dengan Freeport

Thursday, 30 March 2017 - Dibaca 2849 kali

Proses perundingan Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terus berlangsung, dengan masa tenggang perundingan sekitar 180 hari sejak Februari 2017. Perundingan tahap pertama PTFI telah meyepakati untuk menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selama masa tenggang, ketentuan Kontrak Karya (KK) tetap dihormati serta dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar, setelah mendapatkan rekomendasi ekspor. Beberapa kesepakatan telah dicapai seperti kesediaan PTFI untuk menciutkan wilayahnya menjadi 25 ribu hektar. Sedangkan isu perundingan lainnya termasuk divestasi saham masih terus berlangsung.

Divestasi saham 51% tercantum dalam Kontrak Karya (KK) PTFI tahun 1971. Divestasi tersebut juga diwajibkan dalam amanden KK PTFI tahun 1991. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR-RI pada Kamis (30/3). "Divestasi 51% ada juga tercantum dalam KK tahun 1971 dan ada dalam KK 1991 yang amandemen. Nah ini harus jalan, nanti eksekusinya sesuai peraturan yang ada", ungkap Menteri Jonan.

Dalam rangka pelaksanaan divestasi, sumber daya mineral yang masih di dalam bumi agar tidak diperhitungkan dalam penilaian nilai pasar (market capitalization) PTFI, fair market value tapi tidak menghitung cadangan. "Apa yang ada di dalam bumi tidak bisa dibikin penilaian untuk divestasi. Tapi bentuk investasi lainnya seperti peralatan, jasa, bisa. Selama belum bayar royalti, semua tambang milik negara, menjadi milik Indonesia", ujar Menteri Jonan.

Terkait dengan isu tenaga kerja, Menteri ESDM menyampaikan bahwa karyawan organik PTFI sebanyak 12.178 karyawan. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 4% atau 522 karyawan yang dirumahkan tetapi masih karyawan PTFI. Sedangkan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hampir tidak ada alias 0%, hanya 29 karyawan. "Karyawan organik Freeport ada sekitar 12 ribu karyawan, dari 12 ribu yang dirumahkan sebanyak 522 orang, tapi bukan di PHK. Yang di PHK ada 29 orang. Kalau kita lihat dari pernincian itu, apakah ini sesuatu hal yang mengkhawatirkan. Kalau nanti mereka (PTFI) jalan lagi, segera pasti yang dirumahkan akan kembali" ungkap Menteri Jonan.

Sedangkan perusahaan sub kontraktor PTFI tercatat sebanyak 19.873 ribu karyawan. Dari jumlah tersebut, 50 karyawan dirumahkan dan 2.128 karyawan yang di PHK, serta 34 karyawan yang dipindahkan.

Pemerintah berharap perundingan dapat segera menemukan titik sepakat. "Saya harap dalam waktu dekat PTFI dapat menerima IUPK ini tanpa kegaduhan lagi. Pemerintah sudah firm, harus (melalui) IUPK. Harus ikuti UU Minerba dan PP 1 tahun 2017, ini wajib dijalankan", tutup Jonan. (AS)

Share This!