Menteri ESDM: Bebas Pemadaman Berarti Penyediaan Daya yang Cukup

Tuesday, 27 July 2010 - Dibaca 2449 kali

MATARAM. Pada gerakan "Menuju Bebas Pemadaman Bergilir" yang dideklarasikan Selasa (27/7) di Lapangan Bumi Gora Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang dimaksud dengan "bebas pemadaman" adalah penyediaan daya listrik yang cukup sehingga tidak ada pemadaman bergilir. "Apabila masih terjadi pemadaman, hal tersebut lebih disebabkan oleh gangguan lokal dan relatif cepat dapat diatasi, sehingga suplai listrik segera pulih kembali," demikian disampaikan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam sambutannya pada acara yang dihadiri langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.Menteri memaparkan, sebagai upaya untuk menanggulangi krisis listrik, Kementerian ESDM bersama-sama dengan PT PLN telah menyusun program aksi penanggulangan krisis. Dalam jangka pendek, program aksi yang telah dilakukan antara lain dengan melakukan pembelian kelebihan daya dari perusahaan swasta, sewa genset, mempercepat waktu pemeliharaan pembangkit dan jaringan, dan himbauan penghematan listrik.Untuk program selanjutnya, lanjut Menteri ESDM, selain akselerasi penyelesaian proyek 10.000 MW tahap I yang akan selesai secara bertahap, penanggulangan krisis listrik dilakukan dengan sewa pembangkit, perbaikan/relokasi trafo dan pembangkit, serta pembangunan PLTU skala kecil. "Langkah berikutnya dilakukan dengan penyelesaian proyek-proyek swasta dan penambahan jaringan/trafo, serta penyelesaian proyek 10.000 MW tahap II yang sebagian pembangkitnya memanfaatkan energi baru terbarukan khususnya panas bumi," ujar Menteri.Menteri menyampaikan, meskipun telah diwujudkan Indonesia bebas pemadaman bergilir, sesungguhnya Rasio Elektrifikasi Indonesia baru mencapai 66%. Pada saat ini masih terdapat daftar tunggu pelanggan baru yang belum bisa terlayani. "Untuk itu, program-program sebagaimana kami sampaikan tadi diharapkan menjadi solusi bagi pemenuhan kebutuhan listrik kita yang belum seimbang. Harapannya pada tahun 2014, target Pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi nasional sebesar 80% dapat tercapai," lanjut Menteri.Dalam rangka pembangunan ketenagalistrikan nasional, Pemerintah mendorong PT PLN untuk melakukan investasi di sektor ketenagalistrikan, sehingga pada akhirnya kebutuhan listrik masyarakat Indonesia dapat terpenuhi. Dengan pertimbangan tersebut, telah dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik rata-rata 10%, kecuali untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA dan industri kecil yang tarif dasar listriknya tidak mengalami kenaikan.Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik juga diikuti dengan memberikan kewajiban kepada PLN untuk melakukan peningkatan efisiensi dan pelayanan kepada konsumen. Upaya lainnya antara lain: memperbaiki "energi mix" dengan mengganti pembangkit BBM dengan pembangkit gas, batubara, tenaga air dan panas bumi, menurunkan susut jaringan dan peningkatan kemampuan pembangkit. Dengan demikian nantinya akan diperoleh Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang murah dan tersedianya dana untuk penyambungan baru. (KO)

Share This!