Menteri ESDM : Jangan Paraf Kebijakan Yang Tidak Berpihak Kepada Rakyat

Monday, 30 January 2012 - Dibaca 2547 kali

JAKARTA - Undang-undang 1945 Pasal 33 mengamanatkan bahwa bumi, air dan udara serta kekayaan alam yang terkandungnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu implementasi dari jiwa pasal 33 tersebut adalah tidak membuat kebijakan atau keputusan yang merugikan rakyat. Menteri ESDM, Jero Wacik meminta semua stakeholder sektor energi dan sumber daya mineral untuk berorientasi kepada kepentingan rakyat.

"Saya ingin memastikan, semua BUMN dilingkungan ESDM harus berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, karena kalau tidak, maka kita akan menuai kekecewaan rakyat. Energi dan sumber daya mineral untuk kesejahteraan rakyat," tegas Menteri saat membuka Rapat Pimpinan PT Antam, Jumat (27/01/2012).

Kalau itu semua sudah tertanam didalam hati lanjut Menteri, tidak akan ada lagi kebijakan yang merugikan kepentingan rakyat. "seluruh jajaran di Kementerian ESDM dan BUMN sektor ESDM maka semua kebijakan, semua paraf harus dicek betul, yakinkan betul semua baik itu, SK, Surat Rekomendasi sudah cocok untuk kesejahteraan rakyat," ujar Menteri.

"Jangan ada yang mencoba-coba membuat kontrak yang merugikan kepentingan Rakyat Indonesia,"lanjut Beliau.
Menurut Menteri, rasa kesetiaan dan kebangsaan kepada bangsa saat ini sangat diperlu ditanamkan, karena hal inilah yang akan membuat kita sebagai bangsa menjadi besar. "Jangan negara dikorbankan untuk kepentingan untuk sesorang, perbedaan kepentingan harus mengutamakan Negara, dan saya minta ini untuk dicamkan," tukas Menteri. (SF)

Share This!