Menteri ESDM Sosialisasikan UU tentang Ketenagalistrikan

Tuesday, 15 September 2009 - Dibaca 4020 kali

JAKARTA. Bertempat di auditorium Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Selasa (15/9), berlangsung acara 'Wacana Undang-Undang Tentang Ketenagalistrikan' yang dibuka oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Dalam sambutannya, Menteri ESDM menyampaikan, 7 hari setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (8/9), UU tentang Ketenagalistrikan ini bisa mulai disosialisasikan, walaupun sebenarnya sosialisasi telah dilakukan jauh hari sejalan dengan rapat yang berlangsung di Komisi VII DPR-RI.Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira menyebutkan, acara ini dimaksudkan untuk mewacanakan UU tentang Ketenagalistrikan dalam rangka persiapan sosialisasi UU dimaksud, memberikan pemahaman yang sama atas pokok-pokok materi yang ada dalam UU tentang Ketenagalistrikan, serta untuk mendapatkan masukan dalam rangka penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU tersebut.Lebih lanjut Menteri ESDM memaparkan, sejauh ini pemerintah sudah berhasil menyelesaikan 5 buah UU baru di sektor energi dan sumber daya mineral, yaitu UU Migas, UU Panas Bumi, UU Energi, UU Minerba, dan terakhir UU Ketenagalistrikan. "Lengkaplah sudah UU yang akan melandasi kebijakan Departemen ESDM pada masa yang akan datang," ujar Menteri.Menteri ESDM mengingatkan, Undang-Undang adalah aturan yang bersifat normatif, dalam hierarki perundang-undangan dibutuhkan aturan-aturan operasional yang menjadi derivatif UU tersebut. "UU sudah selesai, yang terpenting adalah arah Peraturan Pemerintah nantinya, bagaimana kita membuat PP yang sesuai dengan the players (pemain-pemain lapangan)", lanjut Menteri.Pada acara 'Wacana Undang-Undang Tentang Ketenagalistrikan' ini disampaikan paparan dari Dirjen Listrik dan Pemanfatan Energi Departemen ESDM J. Purwono, Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Sonny Keraf, serta Dirut PT PLN (Persero) yang diwakili oleh Direktur Jawa Bali PT PLN Murtaqi Syamsudin, dengan moderator Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan Teguh Pamudji.

Share This!