Mulai 12 Januari 2014, Ekspor Bahan Mentah Mineral, Dilarang !..

Thursday, 5 December 2013 - Dibaca 4811 kali

JAKARTA - Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, pemerintah akan menjalankan kebijakan penghentian semua ekspor bahan mentah mineral untuk selanjutnya dlakukan pemurnian didalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral. Kebijakan yang didukung seluruh fraksi Komisi VII DPR RI ini akan dilaksanakan tanpa terkecuali dan mulai berlaku tanggal 12 Januari 2014.

"Lima tahun sejak tahun 2009, ekspor mineral harus dikendalikan dan harus membuat smelter. Tujuan dari undang-undang itu sangat mulia agar mineral mentah jangan diekspor, yang dulu awal-awal jadi Menteri ESDM saya katakan jangan mengekspor tanah air," ujar Menteri ESDM usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (5/12/2013).
Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 170 Undang-Undang No. 4 tahun 2009, mewajibkan pemegang Kontrak Karya (KK) dan sudah berproduksi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangannya didalam negeri dalam jangka waktu paling lambat lima tahun sejak undang-undang no. 4 tahun 2009 diterbitakan.

Pemerintah akan konsisten melaksanakan amanat pasal 103 ayat (1) Jo. pasall 170 UU no.4/2009 dan pasal 112 PP 23/2010 agar kegiatan pengolahan dan pemurnian didalam dapat dilaksanakan sepenuhnya mulai tanggal 12 januari 2014. "Didukung Sembilan Fraksi Komisi VII DPR RI, Pemerintah akan menjalankan amanah secara penuh dan konsisten,"tambah Menteri.

Dukungan Sembilan fraksi dalam melaksanakan kebijakan ini merupakan cerminan dukungan rakyat Indonesia meski pada tahap awal akan menimbulkan sedikit gejolak namun ini semua merupakan keputusan yang terbaik untuk kepentingan bangsa Indonesia. "Tentu ini akan bagus bagi negeri, tetapi nanti untuk sementara akan gaduh, karena tentu pengurangan ekspor, menekan ekspor menutup eksport awal-awalnya pasti ada perusahaan kelabakanlah sedikit," ujar Jero Wacik.

Selanjutnya Menteri berpesan kepada perusahaan-perusahaan yang akan terkena untuk melakukan penyesuaian, smelter yang sedang dikerjakan akan dpercepat jadinya, sehingga tambang-tambang yang berhenti berproduksi sesaat karena berlakukanya undang-undang ini, akan kembali berproduksi setelah smelternya sudah jadi. Pembangunan smelter lanjut Menteri tidak akan memakan waktu lama, diperkirakan tidak sampai dengan tiga tahun justru menurutnya jika ditunda-tunda waktunya hingga tiga tahun bahkan enam tahunpun belum tentu selesai. (SF)

Share This!