Nota Kesepahaman Program Penyediaan Listrik Di Pos Perbatasan dan Pulau Terluar

Friday, 29 January 2010 - Dibaca 4280 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 09/HUMAS DESDM/2010Tanggal : 29 Januari 2010NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA PROGRAM PENYEDIAAN ENERGI LISTRIK DI POS PERBATASAN DAN PULAU TERLUAR MELALUI PEMANFAATAN ENERGI BARU TERBARUKAN
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki lebih dari 17.000 pulau baik pulau besar maupun pulau kecil yang tersebar. Diantaranya ada 92 pulau terluar dan perbatasan dengan negara lain. Pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan sangat strategis untuk mengikat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan ini harus dijaga dan diperhatikan agar seluruh wilayah tetap menjadi satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sebagai upaya pengamanan pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan tersebut perlu dukungan infrastruktur dimana salah satunya adalah ketersediaan energi listrik baik untuk penerangan dan pendukung kegiatan ekonomi masyarakat, serta mendukung sarana prasarana keamanan. Oleh karena itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Program Penyediaan Energi Listrik di pos-pos perbatasan dan pulau-pulau terluar melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan yang merupakan salah satu Program 100 hari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diharapkan dapat menyediakan energi listrik yang memadai di perbatasan dan pulau-pulau terluar untuk mendorong masyarakat sekitar beraktifitas dan tinggal di sekitar daerah tersebut serta dapat menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Untuk mewujudkan hal tersebut diatas maka perlu ditingkatkan kerjasama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Pertahanan yang kemudian dituangkan dalam Nota Kesepahaman bersama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Pertahanan yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam melaksanakan Program Penyediaan Energi Listrik di Pos Perbatasan dan Pulau Terluar melalui Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan.Melalui Nota Kesepahaman Bersama ini diharapkan agar pada gilirannya dapat meningkatkan pasokan energi dengan memanfaatkan sumber energi setempat di perbatasan dan pulau terluar; memanfaatkan secara maksimal ketersediaan energi listrik untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan ketahanan nasional; dan mendukung pencapaian target pengembangan energi baru terbarukan di perbatasan dan pulau terluar.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyediakan sarana dan prasarana kelistrikan seperti pembangkit listrik energi baru terbarukan, peralatan penerangan dan menyiapkan infrastruktur kelistrikan di perbatasan dan pulau-pulau terluar. Sedangkan Kementerian Pertahanan menentukan lokasi-lokasi perbatasan dan pulau terluar yang akan menerima sarana prasarana kelistrikan, serta Kementerian Pertahanan melalui koordinasi dengan TNI memberikan bantuan pelaksanaan berupa sarana dan prasarana transportasi dan sarana penunjang lainnya sesuai kemampuan operasional TNI.Dengan adanya kesepahaman ini dapat dijadikan tonggak kerjasama dan koordinasi yang baik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertahanan dan TNI. Sehingga dapat meningkatkan pertahanan dan keamanan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Share This!