Optimalisasi Sektor Pertambangan Melalui UU Minerba

Wednesday, 3 March 2010 - Dibaca 13538 kali

JAKARTA -- Terbitnya Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) memberikan arah baru kebijakan pertambangan mineral dan batubara Indonesia ke depan, termasuk dalam hal pengaturan Domestic Market Obligation (DMO), kebijakan produksi mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah pertambangan, serta pertambangan yang baik dan benar.

"Arah baru tersebut dalam rangka pengoptimalan manfaat pertambangan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," ujar Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan dalam seminar "Peranan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Pertumbuhan Ekonomi" di Hotel Kartika Chandra, Jakarta (25/2).

Dirjen Minerbapabum menjelaskan, walaupun seringkali aktivitas pertambangan menjadi sorotan masyarakat, pertambangan telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional. Kontribusi tersebut diantaranya penerimaan negara tahun 2009 tidak kurang dari Rp 51 triliun yang disumbangkan sebagai penerimaan langsung dari subsektor pertambangan umum yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 15 triliun dan sisanya dari penerimaan pajak; sektor investasi tahun 2009 sekitar US$ 1,8 miliar terutama dari perusahan Kontrak Karya (KK), Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan BUMN; penyerapan tenaga kerja langsung dari perusahaan pertambangan; neraca perdagangan melalui ekspor komoditi mineral dan batubara; serta kontribusi bagi pembangunan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil royalti pertambangan dan dana pengembangan masyarakat (community development) dari perusahaan KK, PKP2B dan BUMN.

Seminar ini bertujuan untuk mensosialisasikan UU Minerba kepada para pelaku usaha pertambangan, memfasilitasi para pelaku usaha khususnya di bidang pertambangan dalam memberikan masukan untuk peraturan pelaksanaan UU Minerba dan memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan investasi di bidang pertambangan. Melalui seminar ini diharapkan para pelaku usaha di bidang pertambangan memperoleh penjelasan terkait dengan UU Minerba dan peraturan pelaksananya sehingga dapat meningkatkan investasinya di bidang pertambangan sebagai salah satu pendukung pembangunan nasional.

Pada sesi seminar pertama, Direktur Pembinaan Program Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian ESDM Sukma Saleh Hasibuan, memaparkan 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah terbit pada tanggal 1 Februari 2010 sebagai peraturan pelaksana UU Minerba yaitu PP No 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pembicara lain, Amir Faisol dari PT Bukit Asam (Persero) Tbk. memaparkan Potensi Pengembangan Usaha Pertambangan Batubara, dan Wicipto Setiadi dari Kementerian Hukum dan HAM memaparkan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Mineral dan Batubara. (Laporan: Parlindungan Sitinjak, Direktorat Jenderal Minerbapabum, Kementerian ESDM)

Share This!