Peluang Dan Peran Investasi Swasta Dalam Sektor Ketenagalistrikan

Friday, 17 January 2014 - Dibaca 2465 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 05/PUSKOM KESDM/2014
Tanggal: 17 Januari 2014

PELUANG DAN PERAN INVESTASI SWASTA DALAM SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2014, menyelenggarakan Coffee Morning dengan Tema Peluang dan Peran Investasi Swasta dalam Sektor Ketenagalistrikan.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, diberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk ikut berpartisipasi di sektor ketenagalistrikan. Oleh karena itu, dalam rangka menarik minat investasi di sektor ketenagalistrikan, pada bulan Desember 2013 telah diterbitkan 3 (tiga) regulasi teknis, yaitu:
  1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
  2. Peratuan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika; dan
  3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang Berada di bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.
Pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013, diatur mengenai tata cara perizinan untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik dengan skema untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri. Selain itu, diatur juga mengenai tatacara perizinan untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik yang meliputi jasa konsultansi, pembanguan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pemeliharaan, pengoperasi, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, laboratorium pengujian, sertifikasi produk peralatan listrik, sertifikasi tenaga teknik dan sertifikasi badan usaha.

Pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2013, diatur tatacara pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika (Telamatika) tanpa menganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik dengan memanfaatkan penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan, serat optik, konduktor dan kabel pilot. Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telematika diberikan kepada Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2013, diatur mengenai pemberian kompensasi yang pada prinsipnya kompensasi diberikan tanpa melepaskan hak kepemilikan atas tanah, bangunan dan tanaman. Penilaian harga pasar atas tanah, bangunan dan tanaman dilakukan pihak independen. Berdasarkan penilaian tersebut, dimasukan ke dalam formula penghitungan kompensasi yang ditetapkan. Dengan menggunakan skema tersebut, besaran nilai kompensasi yang diterima masyarakat akan lebih baik dari besaran nilai kompensasi sebelumnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Dr. Aviliani selaku pengamat ekonomi yang memaparkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2014 dan Kondisi Kelistrikan Indonesia. Acara Coffee Morning ini dihadiri oleh jajaran PT PLN (Persero), asosiasi-asosiasi ketenagalistrikan, serta para pelaku usaha. Dengan coffee morning ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah dan para pelaku usaha, sehingga dapat meningkatkan investasi di sektor ketenagalistrikan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik,




Saleh Abdurrahman

Share This!