Pemanfaatan Potensi Panas Bumi untuk Pembangkit Listrik Menguntungkan PLN

Tuesday, 29 July 2008 - Dibaca 6988 kali

JAKARTA.Pemanfatan potensi panas bumi untuk pembangkit listrik akan menguntungkan PLN. Terutama saat BUMN yang mengelola ketenagalistrikan ini sedang mengembangkan program bauran sumber energi primer guna menurunkan biaya produksi listrik. Bahkan dengan memasukan dalam Clean Development Mechanism (CDM) secara langsung menurunkan biaya pembangkitan atau meningkatkan IRR proyek PLTP.

"Saya berpendapat pemanfaatan panas bumi lebih kompetitif bagi pembangkit listrik. Baik jangka pendek dibandingkan dengan pengoperasian PLTD. Maupun jangka panjang, mengingat harga batubara terus mengalami kenaikan,'' papar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro saat menyampaikan pidato pembukaan API/INAGA Luncheon Talk "Indonesia Geothermal Development", Selasa (29/7) di Jakarta.

Untuk itulah pemerintah menyiapkan Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10 Ribu MW dengan fokus memanfaatkan potensi energi baru dan terbarukan, terutama panas bumi. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres) maupun Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai penjabaran dari UU nomor 27/2003 tentang Panas bumi. Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.011/2007 tentang VAT dan Insentif Pajak Impor dan Keputusan Menteri ESDM nomor 14/2008 tentang Harga jual PLTP merupakan contohnya.

"Salah satu hal penting adalah bagaimana mensinkronkan peraturan di sisi hulu dengan di sisi hilir sehingga pelaksanaan pengembangan potensi panas bumi berjalan dengan baik,'' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Salah satu contoh adalah sinkronisasi roadmap pemantaafan potensi panas bumi dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Keberhasilan usaha ini akan membuat PT PLN bisa mengantisipasi pengelolaan pasokan energi listrik dengan lebih baik.

Selain itu, pelaksanaan pengembangan potensi panas bumi juga membutuhkan koordinasi lintas departemen. Misalnya, dengan Departemen Keuangan maupun Departemen Kehutanan. Sasarannya agar persoalan menyangkut impor peralatan dan mesin PLTP maupun pembebasan lahan proyek pembangkit listrik panas bumi bisa berjalan lancar. Sehingga, proyek-proyek PLTP bisa beroperasi sesuai dengan target waktu atau jadwal yang telah ditetapkan.

Share This!