Pemerintah Agendakan Aksi Penanggulangan Krisis Listrik
JAKARTA. Ketergantungan masyarakat pada ketersediaan energi khususnya listrik sudah semakin tinggi. Ketersediaan listrik merupakan salah satu faktor yang menentukan untuk pencapaian sasaran pembangunan nasional dan penggerak roda perekonomian suatu wilayah/negara. Tingginya pertumbuhan permintaan akan tenaga Iistrik setiap tahun tidak dapat diimbangi oleh pertumbuhan penyediaan tenaga listrik sehingga menyebabkan kondisi krisis penyediaan tenaga listrik dibeberapa lokasi/wilayah.Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga listrik sekaligus penanggulangan kondisi krisis penyediaan tenaga listrik dibeberapa daerah, maka Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementerian Energl dan Sumber Daya Mineral membuat "Agenda Penanggulangan Krisis Penyediaan Tenaga Listrik" yang berisikan antara lain kondisi sistem kelistrikan nasional, kebijakan dan regulasi, identifikasi masalah, agenda penanggulangan krisis 2010, program aksi dan langkah aksi pemenuhan kebutuhan tenaga listrik secara cepat, yang pelaksanaannya dilakukan oleh PT. PLN (Persero).Status kondisi sistem kelistrikan nasional hingga akhir Februari 2010 menunjukkan, 15 sistem kelistrikan mengalami status defisit (Sumbagut, Nias, Tj. Pinang, Bangka, Pontianak, Sampit, Barito, Bontang, Poso, Sulsel, Kendari, Ternate, Ambon, Lombok dan Jayapura). Dalam status Siaga 8 sistem (Sumbagselteng, Belitung, Batam, Singkawang, Mahakam, Gorontalo, Minahasa dan Palu) dan sistem kelistrikan dalam status Normal 2 sistem yaitu, Jamali dan Kupang.Suatu sistem kelistrikan dianggap krisis apabila kemampuan penyediaan tenaga listrik lebih rendah dari permintaan/beban listrik atau bila besarnya cadangan operasi lebih rendah dari 1 (satu) kali kapasitas unit terbesar dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan tidak ada penambahan pembangkit baru pada sistem tersebut. Untuk menanggulangi defisit pada beberapa sistem kelistrikan tersebut pemerintah melaksanakn program rencana aksi yang terbagi menjadi 3, pertama jangka pendek(<1 tahun), jangka menengah (1-2 tahun) dan jangka panjang (>2 tahun). Dalam program penyelesaian jangka pendek pemerintah akan membeli kelebihan pasokan yang dimiliki perusahaan, menyewa genset, merelokasi mesin dan merekonfigurasi (maneuver jaringan).Penyelesaian program jangka menengah, pemerintah akan menyewa pembangkit, memperbaiki trafo dan mesin pembangkit, debottle-necking jaringan dan penyelesaian proyek percepatan 10.000 MW tahap I. dan program penyelesaian jangka panjang adalah penyelesaian program percepatan 10.000 MW tahap II, proyek-proyek IPP dan penambahan jaringan/trafo. Dengan program penanggulangan aksi tersebut diharapkan kondisi sistem kelistrikan dapat lebih terencana sehingga kestabilan pasokan listrik terjamin sehingga tidak ada lagi pemadaman akibat kekurangan pasokan. (SF)
Share This!