Pemerintah akan Perketat Pengawasan Pemanfaatan BBN

Thursday, 24 June 2010 - Dibaca 3178 kali

JAKARTA. Pemerintah bertekad meningkatkan monitoring pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) serta pengawasan volume dan prosentase pencampuran BBN ke dalam BBM dalam rangka meningkatkan pemanfaatan BBN dan ketahanan energi nasional. Pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN telah dinyatakan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008.Pemanfaatan BBN untuk pencampuran BBM pada tahun 2009 hanya berkisar 10%. Ini disebabkan karena harga BBN yang sangat tinggi di pasar dunia, kondisi tersebut membuat produsen menderita kerugian jika dicampur dengan BBM. Namun untuk tahun ini, harganya sudah relatif turun atau stabil, sehingga pemanfaatannya akan ditingkatkan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan."Tahun 2010 sudah membaik (harganya), karena itu pengawasannya akan ditingkatkan," ujar Dirjen Migas Evita H. Legowo usai memberikan membuka Workshop Pemanfaatan BBN, Rabu (23/6).Berdasarkan Peratutan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain, untuk tahun 2010 pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan Biodiesel (B100) dan Bioetanol (E100) dinyatakan 3% untuk transportasi PSO dan masing-masing 7% transportasi non PSO dan industri/komersial. Pemanfaatan kedua produk BBN tersebut pada tahun 2025 sebesar 15%.Terkait dengan fungsi pengawasan, Direktur Jenderal atas nama Menteri akan memberikan teguran hingga sangsi kepada Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak yang tidak melaksanakan kewajiban penggunaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel). (SF)

Share This!