Pemerintah dan DPR Sepakati Pengaturan BBM Bersubsidi Akhir Kuartal I 2010

Tuesday, 14 December 2010 - Dibaca 2054 kali

JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI menyepakati implementasi kebijakan pengaturan BBM bersubsidi dilakukan pada akhir kuartal I tahun 2011 secara bertahap.

"Komisi VII DPR menyepakati implementasi kebijakan pengendalian BBM subsidi dilakukan pada akhir kuartal I tahun 2011, setelah Pemerintah melengkapi kajian sesuai dengan amanat UU Nomor 10 tahun 2010 tentang APBN 2011," papar Ketua Komisi VII Teuku Riefky Harsa membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa dini hari (14/12).

Rapat kerja yang berlangsung selama 12 jam tersebut juga mengamanatkan Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi yang memadai dan pengawasan yang ketat untuk mengurangi dampak negatif dari pelaksanaan kebijakan pengaturan BBM bersubsidi.

Sebelumnya, Pemerintah memaparkan rencana pembatasan BBM bersubsidi sehingga pada tahun 2011 kendaraan pribadi tidak lagi mendapatkan subsidi BBM, sementara angkutan penumpang dan barang, kendaraan roda 2 dan 3, kendaraan operasional pelayanan umum tetap dilindungi dengan harga BBM subsidi yang terjangkau. (KO)

Share This!