Pemerintah Segera Sahkan Undang-Undang Ketenagalistrikan

Friday, 11 September 2009 - Dibaca 23772 kali

JAKARTA. Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk segera mensahkan, mengundangkan, menyebarluaskan, serta menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang diperlukan dan menegakkan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Gedung DPR-RI (8/9)."Pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua Fraksi-Fraksi DPR-RI atas pandangan dan pendapat akhir serta catatan, harapan, dan permintaan yang disampaikan untuk pelaksanaan Undang-Undang Ketenagalistrikan," demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat membacakan pandangan dan pendapat akhir Pemerintah atas RUU tersebut, usai mendengarkan pandangan akhir dari Fraksi-Fraksi DPR-RI.Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagalistrikan kepada DPR-RI yang disampaikan melalui surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.32/Pres/2006 tanggal 22 Maret 2006 lalu. RUU disusun untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-1/2003 dalam sidang tanggal 15 Desember 2004 yang memerintahkan kepada pembuat Undang-Undang untuk membentuk Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan yang baru.RUU Ketenagalistrikan tersebut diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI didasarkan pada pertimbangan bahwa tenaga listrik merupakan infrastruktur penting dalam menunjang pembangunan di segala bidang. Selain itu, RUU disusun untuk meningkatkan penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien, cukup, merata, berkelanjutan, andal, aman, dan akrab lingkungan untuk kesejahteraan rakyat.Dalam pembahasan bersama antara DPR RI dengan Pemerintah, RUU tentang Ketenagalistrikan telah mengalami banyak penyempurnaan, baik penyempurnaan materi muatan, rumusan redaksional, maupun kerangka batang tubuh rancangan undang-undang. Selanjutnya, dalam rangka menyempurnakan dan menata kembali UU Nomor 15 tahun 1985 maka RUU disusun dengan mengambil dan memperbaiki materi muatan UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Penyempurnaan itu meliputi ketentuan pengaturan yang memerlukan penyempurnaan sebagaimana disarankan oleh Mahkamah Konstitusi.

Share This!