Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Churchill

Friday, 6 July 2012 - Dibaca 1986 kali

JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan berusaha menghadapi gugatan perusahaan tambang asal Inggris Churchill Mining Plc, yang menggugat pemerintah Indonesia US$ 2 miliar atau Rp 18 triliun karena izin tambang anak usahanya di Kutai Timur dicabut.

"Kalau kita digugat maka akan kita hadapi, kita siapkan dokumen-dokumen apa yang kita punya. Misinya adalah melindungi negeri kita," ujar Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Menurutnya, pada kasus ini hukum yang bekerja. "Ini merupakan proses. Tugas kita harus menjaga negara kita," kata Jero Wacik.

Jero Wacik mengisahkan, masalah ini berawal dari pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sebuah perusahaan tambang di Kutai Timur (Ridlatama) oleh bupati Kutai Timur. Lalu bupati tersebut dituntut di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN), dan bupati tersebut menang.

Ridlatama kemudian melakukan banding dan tetap kalah. "Tahu-tahu di belakang perusahan itu ada Churchill Mining Plc dari Inggris yang kemudian menggugat. Tetapi di bupati dan ESDM tidak ada record-nya, padahal seharusnya perusahaan asing yang ikut berinvestasi wajib melapor ke bupati dan Kementerian ESDM.

"Negara kita harus dilindungi. Kita lihat di mana kebenaran pasti akan ke permukaan," pungkas Menteri ESDM. (KO)

Share This!