Pemerintah Siapkan SKB

Thursday, 8 March 2012 - Dibaca 3684 kali

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan peraturan bersama tiga menteri berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) guna mengatasi kisruh pengembangan pembangkit panas bumi (PLTP) Sarulla. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kardaya Warnika mengatakan tiga menteri yang akan terlibat dalam SKB tersebut yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM), Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN)."Kami tengah persiapkan SKB Menteri, sekarang dalam tahap finishing touch, diharapkan dalam waktu dekat ini bisa segera terbit"ujar dia di Jakarta, Jumat, 03 Maret 2012.

Menurut dia, dengan adanya SKB ini akan memperjelas status aset hulu dan hilir di proyek tersebut."Sumur, pipa dan sebagainya akan menjadi aset Pertamina sedangkan untuk pembangkit menjadi milik PLN,"jelas Kardaya. Kendati demikian, lanjutnya, SKB ini tidak hanya berlaku bagi proyek Sarulla namun untuk semua proyek panas bumi yang memiliki kerjasama dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).

Kardaya mengungkapkan, proyek PLTP Sarulla ini sangat penting bagi Indonesia pasalnya jika pengembangannya berjalan akan menjadi proyek PLTP terbesar di dunia."Kita mulai start dari kapasitas 220 MW, tetapi sebenarnya potensinya 600 MW,"pungkas Kardaya.

Proyek PLTP Sarulla bermula dari ditetapkannya daerah panas bumi Sarulla-Sibual Buali-Namora langit ditetapkan menjadi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sibual Buali dengan luas WKP 437.458 Hektare (Ha) melalui SK Menteri Pertambangan dan Energi No.1521.K/034/M.PE/1990. Kemudian pada 27 Februari 1993 penandatanganan Energy Sales Contract (ESC) oleh PLN (persero), Pertamina dan Unocal North Sumatera Geothermal (UNSG) serta Joint Operation Contract (JOC) oleh Pertamina dan UNSG.

Kemudian 20 September 1997 dimulai pembangunan proyek PLTP Sarulla ditangguhkan melalui Keppres No.39/ 1997, namun pada 7 Agustus 2003 proyek ini sebesar US$60 juta dari UNSG kepada PT PLN dengan persetujuan Tim Perpres No.133/2000 melalui surat No.S-308/M.EKON/08/2003.

15 Januari 2004 persetujuan MESDM melalui surat No.0256/34/MEM.S/2004 tentang pengalihan proyek Sarulla kepada PLN. Juli 2005, PT Geodipa Energi ditetapkan sebagai pemenang tender proyek PLTP Sarulla yang akan menggantikan PT PLN dalam melanjutkan proyek Sarulla dengan harga jual listrik sebesar 4,55 sen USD/kwh.

12 Mei 2006, PLN menunjuk pemenang urutan kedua pada saat tender yaitu konsorsium Medco, Ormat, Itochu dan Kyushu dengan harga dasar listrik (base electricity price) sebesar 4,64 sen USD/kwh, untuk menggantikan PT Geodipa Energi yang penawarannya dinyatakan batal karena tidak memperpanjang Bid Security.

14 Desember 2007 telah ditandatangani Amendement Agreement to Sarulla JOC antara pihak PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT Medco Geopower Sarulla. Orsarulla Inc, Sarulla Power Asset Ltd dab Sarulla Operation Ltd serta Amendement Agreement to Sarulla ESC antara pihak PLN, PGE dan Medco Geopower Sarulla.(FT)

Share This!