Pemerintah Terus Kaji Usulan Penambahan Subsidi Solar

Wednesday, 16 May 2018 - Dibaca 1809 kali

JAKARTA - Pemerintah sebagai regulator sangat mendukung Pertamina untuk melaksanakan tugasnya dalam rangka menyediakan kebutuhan energi yang adil dan menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk dukungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pertamina dilakukan melalui usulan tambahan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp 1000 per liter, atau menjadi Rp 1500 per lite.

"Usulan tambahan subsidi solar sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan sedang dalam proses perhitungan oleh tim dari Kementerian Keuangan serta bagaimana mekanismenya," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, di Jakarta (16/5).

Agung menambahkan, jika sudah dikaji oleh Kementerian Keuangan, baru selanjutnya akan ditelaah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kalau sudah selesai dari Kemenkeu, nanti akan dibawa ke DPR dan dikaji bersama-sama", ujarnya.

Tambahan subsidi ini, kata Agung, diusulkan karena Pertamina menyalurkan BBM tanpa ada perubahan harga, meskipun harga minyak mentah dunia sedang melonjak. Dana untuk subsidi tambahan solar tersebut berasal dari keuntungan penjualan lifting minyak mentah bagian pemerintah (government take) yang dijual, karena kenaikan harga minyak mentah dunia.

Agung menuturkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri telah memberikan lampu kuning bagi usulan penambahan subsidi ini. "Ibu Sri Mulyani menyampaikan bahwa defisit APBN masih diperkirakan di bawah 2,19%, kenaikan dari penerimaan yang berasal dari minyak maupun dari nilai tukar. Perubahan itu akan sebagian dialokasikan bagi kenaikan subsidi BBM dan juga dari sisi mengkompensasi Pertamina dan PLN yang harus melakukan penugasan di dalam melaksanakan subsidi itu," kata Agung.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengungkapkan bahwa dana untuk penambahan subsidi solar berasal dari windfall profit. "Harga Indonesian Crude Price (ICP) sekarang kan sekitar USD 70 per barel, sedangkan asumsi (ICP) APBN 2018 itu USD 48 per barel. Jadi ada selisihnya kan sekitar USD 22, itu kan jumlahnya lumayan besar. Jadi, tidak akan membebankan kas negara", jelas Joko beberapa hari lalu saat ditemui di Kementerian ESDM.

(Penulis: Dwi Antoningtyas)

Share This!