Pemulihan Sumber Daya Air yang Mengalami Kerusakan Memerlukan Waktu Lama

Thursday, 11 February 2010 - Dibaca 5949 kali

JAKARTA. Presiden Republik Indonesia melalui INPRES No. 2 Tahun 2008 telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan dan lembaga pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah untuk melakukan langkah-langkah penghematan baik energi maupun air. Kondisi Cekungan Air Tanah (CAT) dibeberapa wilayah pada status memprihatinkan akibat pengelolaan yang salah dan ekploitasi yang tidak mengikuti kaidah-kaidah yang ditetapkan.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan, Meskipun merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, tapi pembentukannya memerlukan waktu yang lama - ratusan bahkan ribuan tahun,Pemulihan sumber daya air yang mengalami kerusakan baik dari aspek kualitas, kuantitas maupun kondisi lingkungan bukan hanya memerlukan waktu yang relatif lama namun juga membutuhkan biaya yang tinggi dan teknologi yang rumit Pengelolaan air tanah yang selama ini dilakukan berdasarkan pada pengambilan sumur air terbukti tidak efektif, baik untuk sumur bor maupun sumurgali (well management), Alasannya, sifat dan perilaku air tanah tidak dapat dipisahkan dari karakteristik lapisan batuan jenuh air. Pendekatan pengelolaan air tanah yang hanya berdasarkan pada sumur produksi tersebut ternyata mempunyai banyak kelemahan, antara lain:

  1. Potensi air tanah pada setiap akuiler tidak dapat diketahui.
  2. Perubahan kondisi Iingkungan air tanah seperti pencemaran air tanah dan amblesan tanah juga tidak diketahui.
  3. Pengendalian kualitas air tanah sulit dilakukan.
Pemerintah mulai membenahi pengelolaan air tanah mulai sejak terbitnya Undang-Undang NO.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Pada Pasal 12 ayat 2, Undang-Undang Sumber Daya Air tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan air tanah didasarkan pada Cekungan Air Tanah (CAT). Kebijakan ini "berpijak" pada sifat air tanah dan perilakunya pada lapisan tanah atau batuan. Juga didukung oleh adanya fenomena daerah imbuhan air tanah sebagai daerah pembentukan dan daerah lepasan yang merupakan daerah keluaran air tanah secara alamiah.Keseriusan pemerintah dalam melaksanakan penghematan energi dan air dilanjutkan kemudian dengan membentuk Tim Penghematan Energi dan Air (Tim HEA) dengan Ketua Harian Menteri ESDM yang didalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris Tim Nasional. Selanjutnya Tim melaporkan hasil-hasil yang didapat kepada Presiden secara berkala 6 bulan. (SF)

Share This!