Pemulihan Sumber Daya Air yang Mengalami Kerusakan Memerlukan Waktu Lama
JAKARTA. Presiden Republik Indonesia melalui INPRES No. 2 Tahun 2008 telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan dan lembaga pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah untuk melakukan langkah-langkah penghematan baik energi maupun air. Kondisi Cekungan Air Tanah (CAT) dibeberapa wilayah pada status memprihatinkan akibat pengelolaan yang salah dan ekploitasi yang tidak mengikuti kaidah-kaidah yang ditetapkan.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan, Meskipun merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, tapi pembentukannya memerlukan waktu yang lama - ratusan bahkan ribuan tahun,Pemulihan sumber daya air yang mengalami kerusakan baik dari aspek kualitas, kuantitas maupun kondisi lingkungan bukan hanya memerlukan waktu yang relatif lama namun juga membutuhkan biaya yang tinggi dan teknologi yang rumit Pengelolaan air tanah yang selama ini dilakukan berdasarkan pada pengambilan sumur air terbukti tidak efektif, baik untuk sumur bor maupun sumurgali (well management), Alasannya, sifat dan perilaku air tanah tidak dapat dipisahkan dari karakteristik lapisan batuan jenuh air. Pendekatan pengelolaan air tanah yang hanya berdasarkan pada sumur produksi tersebut ternyata mempunyai banyak kelemahan, antara lain:
- Potensi air tanah pada setiap akuiler tidak dapat diketahui.
- Perubahan kondisi Iingkungan air tanah seperti pencemaran air tanah dan amblesan tanah juga tidak diketahui.
- Pengendalian kualitas air tanah sulit dilakukan.
Share This!