Penandatanganan Kerjasama Panas Bumi Antara Indonesia-Selandia Baru

Tuesday, 17 April 2012 - Dibaca 3113 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 12/HUMAS KESDM/2012
Tanggal: 17 April 2012

MENTERI ESDM BERSAMA DENGAN MINISTER OF TRADE SELANDIA BARU MENANDATANGANI ARRANGEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF NEW ZEALAND ON GEOTHERMAL ENERGY COOPERATION
Pada hari ini, Selasa, 17 April 2012, Menteri ESDM Jero Wacik bersama Minister of Trade Selandia Baru Tim Groser, menandatangani naskah kerjasama bidang energi panas bumi. Penandatanganan dilangsungkan ditengah pertemuan bilateral Presiden RI dengan Perdana Menteri Selandia Baru, The Right Honourable John Key di Istana Merdeka, Jakarta.

Indonesia dan Selandia baru sama-sama memiliki potensi panas bumi yang besar. Potensi panas bumi Indonesia tercatat sekitar 29 ribu MW yang merupakan potensi panas bumi terbesar di dunia atau sekitar 40% dari potensi dunia dan sebesar 10.092 MW. Kapasitas terpasang PLTP saat ini tercatat sebesar 1.226 MW atau 4,2% dari potensi panas bumi Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah sudah merencanakan pengembangan PLTP tahun 2010-2016 sebesar 3.967 MW, melalui program Pembangkit Listrik 10.000 MW tahap II. Selandia Baru sudah lebih dulu memanfaatkan potensi panas bumi. Pada tahun 2009, 35 persen kebutuhan energi Selandia dihasilkan dari energi terbarukan, tenaga air dan panas bumi. Sedang panas bumi menyumbang 70 persen dari total pasokan listrik di negara tersebut.

Kerja sama mencakup pertukaran pengalaman di bidang eksplorasi, pengembangan dan peraturan bidang energi panas bumi, pertukaran pengalaman di bidang kebijakan dan perencanaan strategis energi panas bumi, penyusunan program pendidikan dan pelatihan energi panas bumi dan bantuan teknis untuk meningkatkan kapasitas produksi energi panas bumi di Indonesia, serta peningkatan peran sektor swasta dalam pengembangan sumber daya energi panas bumi.

Kerjasama ini sejalan dengan kebijakan dan tekad Pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan energi baru terbarukan. Perpres 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, menetapkan target bauran energi untuk energi baru terbarukan sebesar 17%, dimana 5% diantaranya berupa energi panas bumi. Kemudian Pemerintah mencanangkan pula skenario optimis melalui visi 2525, yaitu pada tahun 2025 kontribusi energi baru terbarukan dapat mencapai 25 Persen dari total bauran energi.

Kepala Biro Hukum dan Humas




Susyanto

Share This!