Penandatanganan MoU Kementerian ESDM dengan Kementerian Kehutanan

Monday, 19 December 2011 - Dibaca 3627 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 79/HUMAS KESDM/2011Tanggal: 19 Desember 2011Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Percepatan Perizinan Pengusahaan Panas Bumi pada Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Konservasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada hari ini, Senin (19/12), menandatangani "Nota Kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Kehutanan tentang Koordinasi dan Percepatan Perizinan Pengusahaan Panas Bumi Pada Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung serta Pengembangan Panas bumi pada Kawasan Konservasi" untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun.Wilayah Indonesia terletak pada lajur sabuk gunungapi aktif mempunyai potensi panas bumi yang besar yang tersebar sepanjang lajur Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Busur Banda hingga Sulawesi Utara, dan lajur Halmahera. Pada kawasan ini telah diketahui sebanyak 276 titik potensi panas bumi dengan total potensi sebesar 29.038 MW. Dari total panasbumi tersebut, hingga saat ini baru dimanfaatkan sebesar 1.196 MW atau sekitar 4,1% dari total potensi.Daerah yang memiliki potensi panas bumi yang berpotensi terjadi tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan mencapai 42% atau setara 12.069 MW. Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka mempercepat penyelesaian tumpang tindih dan perizinan pengusahaan panas bumi pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian kehutanan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang hasilnya diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW Tahap II, dimana PLTP diharapkan dapat memberikan konstribusi sekitar 3.967 MW atau sekitar 42%.Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan telah menyepakati bahwa pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi merupakan program prioritas Pemerintah dalam rangka mendukung ketahanan dan kemandirian energi, dan untuk mengurangi emisi karbon sebagai upaya menurunkan efek gas rumah kaca. Terkait dengan kawasan konservasi yang merupakan kawasan tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan, perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka diperlukan kesamaan pemahaman dalam perumusan regulasi mengenai pemanfaatan panas bumi di kawasan tersebut. Dalam penandatanganan Nota Kesepahaman telah disepakati target penyelesaian perizinan pengusahaan panas bumi pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan langkah-langkah dalam pengembangan panasbumi di kawasan konservasi untuk 28 (duapuluh delapan) Proyek PLTP yang terdiri dari:
  • 14 (empatbelas) Proyek PLTP pada WKP Existing (WKP sebelum terbitnya UU No. 27/2003); dan
  • 14 (empatbelas) Proyek PLTP pada WKP Baru (WKP setelah terbitnya UU No. 27/2003).
Adanya target penyelesaian perizinan pengusahaan panas bumi di kawasan hutan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengembang dalam pengurusan izin pinjam pakai serta meminimalkan kendala yang terkait dengan tumpang tindih pada kawasan hutan dalam pengusahaan panas bumi.
Kepala Biro Hukum dan HumasSusyanto

Share This!