Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL)

Friday, 11 March 2011 - Dibaca 6507 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALREPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 09/HUMAS KESDM/2011Tanggal: 11 Maret 2011PENANDATANGANAN PERJANJIAN JUAL BELI LISTRIK (PJBL)
Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara PT PLN (Persero) dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) pada 5 WKP sebelum Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2003 dan PT Westindo Utama pada WKP Atadei setelah Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2003, maka dapat disampaikan sebagai berikut :
  1. Sehubungan telah diterbitkannya Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi pada tanggal 16 Februari 2011, maka kepastian pembelian tenaga listrik dari panas bumi sesuai dengan harga lelang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan kepastian harga patokan tertinggi sebesar 9,70 sen US$/kWh;
  2. Bahwa Permen ESDM tersebut hanya berlaku pada penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi yang berasal dari hasil lelang WKP sesudah terbitnya Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2003 dan berasal dari pemegang izin yang diperoleh sebelum Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2003 sesuai dengan Peraturan Presiden No 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta tercantum pada daftar proyek dalam Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek- Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait;
  3. Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) 6 WKP Panas Bumi yaitu Lumut Balai (Unit 1 - 4) sebesar 4x55 MW, Ulubelu (Unit 3 - 4) sebesar 2x55 MW, Lahendong (Unit 5 - 6) sebesar 2x20 MW, Karaha (Unit 1) sebesar 30 MW, Kamojang (Unit 5) sebesar 55 MW yang akan dikembangkan oleh PGE dan Atadei sebesar 2x2,5 MW yang akan dikembangan oleh PT. Westindo Utama Karya dengan total pengembangan sebesar 460 MW;
  4. Sebagaimana diketahui bersama, sebelumnya pada tanggal 17 Februari 2010 dan 26 April 2010 juga telah ditandatangani Perjanjian Jual Beli Uap (PJBU) untuk WKP Ulubelu Unit (1 - 2) sebesar 2x55 MW, Huluhais (1 - 2) sebesar 2x55 MW, Sungai Penuh (1 - 2) sebesar 2x55 MW, Kotamobagu Unit (1 - 4) sebesar 4x20 MW dan Lahendong (Unit 4) sebesar 1x20 MW dengan rencana pengembangan sebesar 430 MW. PJBU dan PJBL yang telah ditandangani ini merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan bersama-sama antara pengembang panas bumi dengan PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pengembangan panas bumi dalam rangka menjawab tantangan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan dan meningkatkan akses energi terbarukan yang ramah lingkungan bagi masyarakat;
  5. Terbitnya Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2011, tidak hanya memperkuat payung hukum bagi PT PLN (Persero) dalam pembelian listrik dari PLTP, lebih dari itu akan lebih memberikan keyakinan bagi para pengembang untuk berinvestasi dalan pengembangan panas bumi di Indonesia. Pemerintah sangat concern dalam mendukung penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang salah satunya berasal dari energi panas bumi sebagai penjabaran dari visi 25/25, yaitu pemanfaatan energi baru terbarukan sebesar 25% pada tahun 2025;
  6. Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) ini merupakan tonggak sejarah pengembangan panas bumi setelah terbitnya Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2003, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan ditandatangani PJBL antara PT PLN (Persero) dengan 11 (sebelas) IPP lainnya pada WKP : Rajabasa, Liki Pinangawan, Cisolok- Cisukarame, Gunung Tampomas, Gunung Tangkuban Perahu, Gunung Ungaran, Jaboi, Jailolo, Rantau Dedap, Suoh Sekincau, Sorik Marapi- Roburan- Sampuraga yang sudah memperoleh IUP dengan kapasitas pengembangan sebesar 1.162 MW. Selain ini Kementerian ESDM pada tahun ini akan menetapkan 9 (sembilan) WKP : Bonjol, Gunung Endut, Danau Ranau, Ciremai, Mataloko, Simbolon- Samosir, Sembalun, Telomoyo, Wai Ratai dengan cadangan terduga sebesar 1.334 MW dan diharapkan dapat memulai lelang dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Share This!