Pengembangan Panas Bumi, Peran Daerah Sangat Penting

Tuesday, 22 February 2011 - Dibaca 3540 kali

JAKARTA. Pengembangan energi berbasis panas bumi memerlukan komitmen yang kuat anatara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tanpa komitmen bersama untuk menghasilkan energi yang terbukti ramah lingkungan ini pengembangan panas bumi secara optimal tidak akan tercapai. Pemerintah Pusat sesuai kapasitasnya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan.Peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam menunjang pengembangan panas bumi di wilayahnya Langkah ini (pengembangan panas bumi) tidak akan ada artinya apabila daerah yaitu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten jika tidak ada komitmen bersama yang kuat untuk mengembangkan energi yang bersih ini. tanpa komitmen yang kuat dari daerah maka mustahil pengembangan energi baru terbartukan ini akan tercapai, ujar Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), Sugiharto Harsoprayitno usai acara Sosialisasi Permen No.02/2011 di Kantor Ditjen EBTKE, Senin (21/2/2011).Semangat Otonomi Daerah itu memiliki peran yang sangat penting, seharusanya dapat memberikan pelayanan yang lebih sempurna. "Kami sangat berharap bahwa investasi yang sedemikian besar dan bermanfaat bagi negara ini, untuk membangun suatu energi yang bersih terhadap lingkungan dapat terlaksana dengan baik", lanjutnya.Selain itu lanjut Sugiharto, para pengembang diminta untuk segera mengimplemntasikan seluruh komitmen-komitmen yang sudah dipersyaratkan dalam pelelangan sesuai time table. "Mari kita bersama-sama commited didalam mengembangkan panas bumi sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, sehingga listrik panas bumi secepatnya dapat dinikmati masyarakat" ujar Sugiharto.Pengembangan panas bumi di Indonesia belum sepenuhnya optimal karena berbagai permasalahan-permasalahaan, namun demikian Pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi dengan menghilangkan permasalahan-permasalahan satu per satu. Antara lain memberikan kepastian harga dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 2 tahun 2011 tentang penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk membeli listrik dan PLTP. (SF)

Share This!