Penggunaan BBM Bersubsidi Sudah Melebihi Kuota

Monday, 7 June 2010 - Dibaca 2987 kali

JAKARTA. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak diseluruh wilayah Republik Indonesia. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah menjaga ketepatan kuota alokasi volume BBM bersubsidi. Realisasi rata-rata penyaluran BBM bersubsidi tahun 2010 sudah melebihi kuota yang ditentukan."Realisasi rata-rata peyaluran BBM bersubsidi pada tahun 2010 sampai saat ini sudah melebihi kuota yang ditetapkan yaitu sekitar 9 hingga 10 %", ujar Menteri ESDM dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII, Senin (7/6). "Sehubungan dengan keterbatasan kemampuan keuangan negara untuk memberikan alokasi anggaran subsidi maka volume jenis BBM tertentu perlu dilakukan pengendalian dan pengurangan secara gradual disertai pemberian subsidi secara tepat sasaran", lanjut Menteri.Dalam APBN, volume BBM bersubsidi tahun 2010 ditetapkan sebesar 36.504.775 kilo liter. Jika tidak dikendalikan, volume diperkirakan membengkak mencapai 40.100.000 kilo liter. Tahun 2009, kuota BBM bersubsidi ditetapkan 36.854.448 kilo liter, realisasinya mencapai 37.837.611 kilo liter.Untuk mengurangi penggunaan BBM bersubsidi, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut, penyusunan peraturan terkait dengan pengurangan subsidi sesuai dengan kondisi saat ini antara lain melalui revisi Perpres No.55 tahun 2005 dan Perpres tahun 2006 tentang harga jual BBM dalam negeri, sosialisasi penghematan penggunaan pemakaian BBM melalui media cetak dan elektronik, kewajiban penyediaan pemakaian BBN melalui mandatori sesuai yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 32 tahun 2009, konversi minyak tanah ke LPG, pembinaan dan pengawasan agar subsidi BBM tepat sasaran dengan melibatkan PPNS.Langkah selanjutnya lanjut Menteri yaitu, mengalokasikan jenis BBM tertentu untuk konsumen tertentu dengan sistem distribusi tertutup serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.Selanjutnya, mengenai upaya pengurangan subsidi jenis BBM tertentu dilakukan antara lain, mengalihkan subsidi harga ke subsidi langsung dan bantuan sosial melalui penguatan program-program penanggulangan kemiskinan yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Bapennas. Untuk mengurangi volume BBM tertentu akan dilakukan pemerintah dengan cara mengurangi pemakaian bahan bakar minyak tertentu, diversifikasi energi dan penerapan sistem distribusi tertutup untuk pengguna tertentu. (SF)

Share This!