Penggunaan BBN Wajib Mulai Januari 2009

Sunday, 26 October 2008 - Dibaca 3374 kali

''Mandatory ini merupakan upaya peningkatan pemanfaatan BBN terutama untuk sektor transportasi, industri dan listrik. Sebagai sesuatu yang baik mandatory ini harus dijalankan,'' ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Senin (13/10) di Jakarta. Selain memacu program diversifikasi energi, upaya ini diharapkan bisa menekan angka subsidi BBM.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Evita H Legowo, pentahapan mulai Januari 2009 mewajibkan penggunaan biodiesel minimal sebesar 1% pada sektor transportasi (baik PSO maupun non PSO). Sedang untuk sektor industri dan komersial sebesar 2,5% dan sektor pembangkit listrik sebesar 0,25 %.

Untuk bioethanol, sebesar 1% bagi sektor transportasi PSO. Sebesar 5% bagi transportasi non PSO serta sebesar 5% bagi industri dan komersial. Adapun untuk BBN sebagai Bahan Bakar Lain (BBL) atau minyak nabati murni sebesar 0,25% untuk pembangkit listrik. Sedang untuk mesin putaran rendah dan sedang pada industri dan angkutan laut masing-masing sebesar 1% mulai Januari 2010.

''Penetapan angka-angka ini dilakukan dengan para pemangku kepentingan. Secara umum pentahapan tersebut untuk mewujudkan sasaran pemanfaatan BBN sebesar 5% pada target bauran energi tahun 2025,'' papar Dirjen Migas Evita H Legowo. Ditegaskan, peningkatan pemanfaatan BBN ini bukan berasal dari produk impor, namun menggunakan produk dalam negeri.

Baik Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro maupun Dirjen Migas Evita H Legowo mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan program pengembangan BBN selama tiga tahun telah berjalan dengan baik. Untuk itu, berbagai hambatan dan tantangan juga tidak ringan harus dihadapi bersama. ''Ada kelebihan dan kekurangan. Untuk itu semua tantangan bersama-sama kita selesaikan,'' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Share This!