Penggunaan Gas Memerlukan Komponen Berstandar

Monday, 28 June 2010 - Dibaca 3016 kali

JAKARTA. Program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg pada dasarnya aman, namun pemanfaatan gas sebagai bahan bakar memerlukan komponen yang seluruhnya berstandar (SNI). Pemeliharaan terhadap tabung maupun asesoris seperti kemungkinan bocornya selang, rubber seal dan gagalnya regulator perlu mendapat perhatian dari pengguna LPG, dan perlunya peningkatan bimbingan serta pengawasan dari pemerintah.Diungkapkan Menteri ESDM dalam konferensi pers usai rapat terkait Program Konversi Mitan ke LPG 3 Kg di kantor Waki Presiden, penggunaan gas memang lebih efisien dan efektif, namun dalam penggunaannya memerlukan komponen-komponen yang seluruhnya berstandar, karena itu lanjut Menteri, jangan menggunakan komponen sembarangan, yang tidak memiliki standar karena dapat menimbulkan kecelakaan. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan mutu semua tabung dan asesorisnya (selang, rubber seal dan regulator) dengan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk meningkatkan pengawasan terhadap tabung dan asesoris yang sudah beredar di pasaran. Dari sisi hulu, PT Pertamina yang bertugas mengisi bahan bakar harus akan mengawasi kondisi tabung dengan melakukan pemeriksaan kebocoran tabung sebelum melakukan pengisian serta mengganti tabung yang rusak. Selain itu Pertamina akan menambahkan n zat kimia tertentu untuk menambah bau menyengat pada gas sehingga jika terjadi kebocoran dapat terdeksi. Proses selanjutnya, pemasangan selang, regulator, seal, serta vulve merupakan ranah industri maka Kementerian Perindustrian mengambil peran di dalamnya untuk memastikan selang dan pemasangannya sudah sesuai SNI. Diperlukan pengawasan lebih pada sisi ini karena berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, penyebab kecelakaan terbesar adalah pemakaian selang yang tidak berstandar sehingga menyebabkan terjadinya kebocoran.Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan pihak Kepolisian akan meningkatkan pengawasan yang ketat dilapangan terhadap perilaku-perilaku kriminal yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Selain itu juga akan diprogramkan untuk melakukan pengawasan di pabrik pembuat selang, rubber seal dan regulator untuk memastikan pemenuhan SNI. (SF)

Share This!