Pengumuman: Penetapan IUP Clear And Clean Ke-Delapanbelas dan Daftar IUP Yang Dicabut Oleh Gubernur/Bupati/Walikota
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA PENGUMUMAN NOMOR: 1115.Pm/04/DJB/2016 TENTANG PENETAPAN IUP CLEAR AND CLEAN KE-DELAPANBELAS DAN DAFTAR IUP YANG DICABUT OLEH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA |
Pada hari Jumat (29/07) telah diumumkan Penetapan IUP Clear and Clean (C&C) ke- delapanbelas dan daftar IUP yang dicabut oleh pemberi izin sebagaimana terlampir yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 (Permen ESDM No. 43/2015) jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang 4 Tahun 2009, dengan persyaratan IUP yang memenuhi kriteria sebagaimana berikut:
Penetapan IUP C&C diberikan terhadap IUP yang telah dilakukan evaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur berdasarkan kriteria administrasi dan kewilayahan. Bagi IUP yang telah ditetapkan C&C-nya dan membutuhkan penerbitan sertifikat C&C wajib mendapatkan rekomendasi penerbitan sertifikat dari Gubernur sesuai kriteria yang diatur pada Permen ESDM No. 43/2015, yaitu: 1. Tahap Eksplorasi: Total Rekomendasi C&C dari Provinsi berjumlah 1083 IUP terdiri dari 453 IUP rekomendasi dari Gubernur dan 630 IUP rekomendasi dari Kepala Dinas. Dari seluruh rekomendasi Gubernur yang memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015 berjumlah 121 IUP, sedangkan yang belum atau tidak memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015 berjumlah 332 IUP;
|
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Juli 2016 Direktur Jenderal, TTD
|
LAMPIRAN: Pengumuman No. 1115.Pm/04/DJB/2016 |
Share This!