Penjelasan KESDM Dalam Rangka Sosialisasi BBM Bersubsidi

Thursday, 30 June 2011 - Dibaca 3216 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 42/HUMAS KESDM/2011Tanggal: 30 Juni 2011 Penjelasan KESDM Dalam Rangka Sosialisasi BBM Bersubsidi
Berkaitan dengan perhatian masyarakat terkait dengan pasca kunjungan MUI ke KESDM, berikut beberapa hal yang kiranya perlu mendapat perhatian bersama:
  1. Mencermati perkembangan harga minyak dunia yang sangat tinggi kendati sudah menunjukkan adanya penurunan, pemerintah dalam hal ini KESDM terus melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengatasi kecenderungan ekses penjualan BBM bersubsidi diatas jumlah normal relatif terhadap alokasi BBM bersubsidi yang telah disetujui wakil rakyat.
  2. Upaya-upaya dimaksud adalah dengan menggunakan perangkat peraturan yang ada, yaitu antara lain Perpres No. 71/2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jis. Perpres No. 55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri dan Perpres RI No. 9/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri. Dalam hal ini dilakukan dengan lebih memperkuat peran lembaga pengawas penyediaan dan pendistribusian BBM (BPH Migas), badan penyalur (utamanya Pertamina karena menyalurkan sebagian besar BBM bersubsidi), serta kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
  3. Pemerintah meminta kepada semua pihak kecuali yang berhak, khususnya dunia usaha agar tidak membeli BBM bersubsidi dengan cara apapun karena hal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada kelangkaan BBM di daerah-daerah.
  4. Pemerintah berterimakasih atas dukungan berbagai pihak termasuk MUI yang telah memberikan pemahaman kepada jajarannya dan masyarakat dalam upaya kita bersama-sama untuk menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
  5. KESDM akan terus mempergencar dan mengintensifkan sosialisasi kepada semua pihak agar penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran.
Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira

Share This!