Penjelasan Pemerintah Mengenai Keselamatan Penggunaan LPG 3 KG

Monday, 31 May 2010 - Dibaca 4679 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALREPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 35/HUMAS KESDM/2010Tanggal : 12 Juli 2010PENJELASAN PEMERINTAH MENGENAI KESELAMATAN PENGGUNAAN LPG 3 KG

Sebagai respon dari adanya berbagai kecelakaan dalam penggunaan LPG 3 kg yang merupakan paket program konversi minyak tanah ke LPG, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah telah melaksanakan program konversi minyak tanah ke LPG sejak tahun 2007 sebagai bagian dari kebijakan energi nasional yaitu program diversifikasi energi dan dalam rangka pengurangan subsidi BBM dan hingga saat ini telah didistribusikan paket perdana kepada rumah tangga dan usaha mikro pengguna minyak tanah sebanyak kurang lebih 44 juta paket
  2. Terjadinya kecelakaan yang berkaitan dengan penggunaan LPG Tabung 3 kg dan 12 kg akhir-akhir ini telah mendapat perhatian dan penanganan yang serius dari Pemerintah dan dari hasil identifikasi didapatkan beberapa hal yang berkaitan dengan kecelakaan penggunaan tabung LPG 3 kg yaitu dugaan sementara penyebab kecelakaan bukan tabung, akan tetapi asesoris lain (selang, katub, regulator, rubber seal dan kompor), kurangnya wawasan dan pengetahuan masyarakat, dan adanya praktek ilegal serta kondisi lingkungan yang tidak aman.
  3. Pemerintah telah meningkatkan koordinasi dengan membentuk Tim Koordinasi Pengamanan Penggunaan LPG 3 Kg, dengan koordinator Menko Kesra dengan anggota: Kemenperind, KESDM, Kemendagri, Kemenperdag, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Polri, BSN yang mempunyai tugas pokok melaksanakan peningkatan pengawasan terhadap pengadaan dan distribusi Tabung Gas LPG 3 Kg, sosialisasi, dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam pemanfaatan LPG Tabung 3 Kg.
  4. Berdasarkan catatan Puslabfor Bareskrim Polri penyebab utama kecelakaan adalah penggunaan selang dan regulator yang tidak sesuai. Dari hasil evaluasi tersebut, maka masyarakat dapat melakukan penggantian selang dan regulator yang sesuai SNI dengan harga pabrikan untuk selang Rp 15.000 dan regulator Rp 20.000 sesuai SK Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/7/2010 tentang Harga Resmi Selang Karet dan Regulator Tekanan Rendah Tabung Baja LPG 3 kg tanpa PPn (PPn ditanggung Pemerintah) yang dijual melalui agen yang ditunjuk. Sebagai tindak lanjut, Menteri ESDM melalui suratnya Nomor 4545/10/MEM.M/2010 tanggal 6 Juli 2010 perihal Usulan PPn DTP Untuk Selang dan Regulator Program Konversi Mitan ke LPG mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk dapat menetapkan PPn ditanggung oleh Pemerintah untuk sejumlah maksimum 10 juta paket. Penjualan tersebut telah dimulai pada tanggal 7 Juli 2010 di agen Pertamina.
  5. Menko Kesra beserta Menteri terkait antara lain Menristek, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menneg BUMN, wakil dari Menteri ESDM, Dirut Pertamina dan Kepala BSN pada tanggal 9 Juli 2010 melakukan inspeksi ke pabrik pembuat kompor,tabung, selang dan regulator, serta agen yang menjual selang dan regulator pengganti.
Kepala Biro Hukum Dan Humas Sutisna Prawira

Share This!