Penyelesaian Pembelian 7 Persen Saham Divestasi Newmont

Thursday, 9 June 2011 - Dibaca 3303 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 36/HUMAS KESDM/2011Tanggal: 9 Juni 2011 PENYELESAIAN PEMBELIAN 7 PERSEN SAHAM DIVESTASI PT. NNT TAHUN 2010
Sehubungan dengan pembelian 7 (tujuh) persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) tahun 2010, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dengan diterbitkannya surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM pada tanggal 18 Mei 2011, sesuai Pasal 24 KK;
  2. Mengenai persetujuan pengalihan saham, dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2009, juga telah dilakukan dengan diberikan pedoman kepada PT. NNT agar menyelesaikan persyaratan dan hal lain (gugatan hukum pihak ketiga dan hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi VII DPR RI dengan KESDM, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 11 Mei 2011) sebagaimana tercantum dalam surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM pada tanggal 18 Mei 2011 tersebut di atas. Dengan demikian, maka untuk saat ini kewajiban KESDM telah dilaksanakan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira

Share This!