Penyelesaian Pemberlakuan Permen LH Sudah Pada Tahap Duduk Bersama
JAKARTA. Terkait dengan rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mensyaratkan kualitas baku mutu air limbah dan air emission yang menimbulkan keresahan dikalangan industri migas nasional, Dirjen Migas Evita H. Legowo menjelaskan, pemecahan permasalahan tersebut saat ini sudah sampai pada tahap duduk bersama antar instansi terkait."Meski belum tuntas namun kita sudah sampai pada satu tahap duduk bersama antara Kementerian ESDM, Lingkungan Hidup (KLH), BP Migas dan Bareskrim", ujar Dirjen Migas usai mendampingi Menteri ESDM menerima kunjungan delegasi MEDEF International, Rabu (7/4).Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup sudah meminta kepada kita untuk menyampaikan hal-hal yang memerlukan perhatian khusus, lanjut Dirjen Migas.Permen Lingkungan Hidup terkait mutu air limbah dan air emission seperti yang dipersyaratkan tidak dapat diberlakukan dalam waktu dekat, karena untuk menyesuaikan standar baku mutu seperti yang dipersyaratkan memerlukan penyesuaian teknologi. pemberlakuan Permen dalam waktu dekat dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat produksi migas nasional."Minyak dan gas bumi masih merupakan tulang punggung penerimaan nasional sudah seharusnya menjadi kepedulian kita bersama. Kalau kita butuh migas maka kita harus mengundang investor sebanyak-banyaknya sehingga aturan-aturan terkait mestinya bisa saling dimengerti. Tanpa dukungan Kementerian lain dan DPR maka Kementerian ESDM tidak akan mampu ", tutur Dirjen Migas. (SF)
Share This!