Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan KESDM TA. 2010

Tuesday, 7 June 2011 - Dibaca 3812 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 34/HUMAS KESDM/2011Tanggal: 7 Juni 2011 Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2010
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2011, telah menerima penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2010 di Auditorium Lantai X Gedung Sekretariat Jenderal KESDM Jl. Medan Merdeka Selatan No.18 Jakarta Pusat. BPK-RI telah menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraph penjelasan atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2010. Opini ini merupakan wujud kerja keras di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan KESDM yang terdiri dari 92 Satuan Kerja (Satker), 45 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 115 Pejabat Pembuat Komitmen (P2K), 93 Pejabat Penguji dan Penerbit Surat Peritah Membayar (P2SPM), dan 111 Bendahara. Selama tiga tahun berturut-turut (2007, 2008 dan 2009) BPK-RI menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan KESDM dan tahun-tahun sebelumnya adalah Disclaimer Opinion/BPK-RI, Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).Upaya-upaya yang telah dilakukan KESDM dalam rangka mencapai Opini WTP dari BPK-RI antara lain dengan melakukan MOU dengan BPKP tentang Kerja Sama Penguatan Tata Kepemerintahan Yang Baik di lingkungan KESDM, MOU dengan BPN tentang Pensertipikatan Tanah Aset serta MOU dengan BPK-RI tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada KESDM dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam pesannya, Ketua BPK-RI yang diwakili oleh Anggota IV BPK-RI Bapak Dr. Ali Masykur Musa, MSi, MHum, menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kementerian harus menindaklanjuti temuan BPK-RI paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira

Share This!