Peran Verifikator Independen dalam Penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor Mineral

Wednesday, 7 June 2017 - Dibaca 2856 kali

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada bulan Mei 2017 menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2017 yang mengatur persyaratan pemberian rekomendasi penjualan mineral ke luar negeri dari hasil pengolahan dan pemurnian. Beleid ini mengenai perubahan atas Permen ESDM Nomor 6 tahun 2017 yang lebih dulu disahkan dan mengatur hal serupa.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko, ditemui Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan Permen ESDM Nomor 35 tahun 2017 ini menyempurnakan peraturan sebelumnya utamanya terkait peran verifikator independen sebagai penentu diberikannya rekomendasi izin ekspor. "Hasil dari proses verifikasi akan menentukan apakah rekomendasi ekspor dari suatu tambang akan bisa diperpanjang atau tidak. Jika progres pengerjaan (smelter) dibawah 90% dari target per 6-bulan, rekomendasi ekspor bisa dibatalkan. Jadi pemberian rekomendasi izin ekspornya lebih transparan," ujar Sujatmiko.

Verifikator independen yang dimaksud dalam peraturan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaan BUMN yang memiliki keahlian melakukan verifikasi rencana dan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). "Untuk menjadi verifikator independen diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan memenuhi syarat administratif dan teknis. Verifikator independen pun akan diawasi. Jika ada pelanggaran, penetapan sebagai verifikator independen akan dicabut," lanjut Sujatmiko.

Peran verifikator independen juga diperlukan untuk verifikasi perusahaan pertambangan yang sudah mendapatkan rekomendasi izin ekspor sebelum Permen ESDM nomor 35 tahun 2017 ditetapkan. Ada tenggang waktu 3 bulan bagi perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2017.

Seperti diketahui, terdapat 4 perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan rekomendasi izin ekspor. PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dikeluarkan rekomendasi izin ekspor mineral dari Kementerian ESDM pada 17 Februari 2017. Sementara PT Aneka Tambang dan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara memperoleh rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM pada 30 Maret 2017.

"Walaupun sudah mendapat rekomendasi izin ekspor, 4 perusahaan tambang tersebut tetap harus menyesuaikan dengan hasil verifikasi oleh verifikator independen. Pasal 12 ayat 5 dalam Permen ESDM Nomor 35 tahun 2017 mengatur proses verifikasi tersebut selambat-lambatnya 3 bulan sejak Permen berlaku. Verifikasi ini berlaku untuk semua untuk menjamin rekomendasi izin ekspor yang transparan dan akuntabel," ujar Sujatmiko. (SA)

Share This!