Perbankan Siap Berikan Pinjaman Untuk Pengadaan Dispenser

Thursday, 16 December 2010 - Dibaca 2223 kali

JAKARTA. Terkait dengan rencana pengaturan BBM Bersubsidi yang mengharuskan pengadaan dispenser BBM Non Subsidi (pertamax), untuk mringankan pengusaha=pengusaha SPBU, beberapa perbankan nasional menyatakan kesiapanya memberikan pinjaman untuk pembelian pengadaan dispenser tersebut.Pernyataan kesiapan perbangkan nasional untuk memberikan pinjaman tersebut dinyatakan Dirjen Migas dalam pertemuan dengan pimpinan dan redaksi sebuah media cetak nasional. Kamis (16/12/2010). Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Kantor Menko Perekonomian untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dispencer BBM Non Subsidi. Menko Perekonomian telah melakukan koordinasi dengan beberapa perbankan nasional utuk memberikan pinjaman khusus untuk pengadaan dispenser tersebut, ujar Evita.Dalam Raker dengan Komisi VII, Pemerintah berencana untuk melakukan pengaturan ulang distrubusi BBM bersubsidi pada tahun 2011 dimana kendaraan pribadi tidak lagi mendapatkan subsidi BBM, sementara angkutan penumpang dan barang, kendaraan roda 2 dan 3 dan kendaraan operasional pelayanan umum tetap dilindungi dengan harga BBM subsidi yang terjangkau. Beberapa wilayah masih banyak terdapat mobil angkutan milik UKM yang dipergunakan sebagai sarana transportasi dan pertanian masih menggunakan plat hitam, Pemerintah mendorong agar dialihkan menjadi plat kuning karena hal tersebut lebih memudahkan pendistribusian BBM Bersubsidi. "Kami telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kepolisian serta Organda dan kami sudah mendapatkan suatu pemecahan yaitu didorong untuk menggunakan plat kuning, karena ternyata plat kuning itu juga memiliki kemudahan lain selain sebagai kendaraan umum dan hanya satu kesukarannya", ujar Evita.Evita menambahkan, untuk mengalihkan plat hitam menjadi plat kuning hanya berdasarkan SIUP saja UKM akan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan untuk mempermudah merubah plat hitam menjadi plat kuning dari Kepolisian.Untuk wilayah kota besar seperti Jakarta, mempuyai peraturan yang membatasi plat kuning beroperasi didalam kota, dijelaskan Evita, untuk plat kuning yang kecil seperti bak terbuka diberikan kemudahan. Dan Pemerintah telah mempersiapkan mekanismenya dengan surat dari Menteri ESDM kepada Menteri Perhubungan, Kepolisian dan Pemerintah Daerah (Menteri Dalam Negeri). (SF)

Share This!