Percepat Pengesahan Perda RUED, Anggota DEN Temui DPRD Sulawesi Selatan

Tuesday, 4 May 2021 - Dibaca 713 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 155.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 4 Mei 2021

Percepat Pengesahan Perda RUED, Anggota DEN Temui DPRD Sulawesi Selatan


Sejumlah Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah untuk mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Perda RUED Provinsi.

"Presiden melalui Ketua Harian DEN senantiasa menekankan agar DEN melakukan pembinaan penyusunan RUED kepada Pemerintah Daerah dan mendorong Pemerintah Daerah menetapkan Perda RUED melalui langkah-langkah seperti kunjungan kerja ini," ujar Anggota DEN Yusra Khan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (3/5).

Senada, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Andi Yuliani Paris mendorong Pemerintah Daerah agar segera menetapkan Perda RUED. "Selain itu, saya usulkan agar DEN membimbing penyusunan Perda RUED Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan Dinas ESDM Sulawesi Selatan dan instansi terkait lain," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari mengatakan akan mendukung penyusunan Perda RUED agar dapat berjalan dengan baik. "Beberapa kali kami sudah melakukan ekspose dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan diharapkan Perda RUED dapat ditetapkan di tahun 2021," tutur Andi Ina.

Pada kesempatan tersebut, Anggota DEN As Natio Lasman menyatakan peran dan manfaat RUED bagi daerah. "Antara lain menjamin ketersediaan energi di daerah hingga tahun 2050 dan sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melaui Anggaran Penerimaan Belanja Negara/Anggaran Penerimaan Belanja Daerah untuk pengembangan infrastruktur energi daerah terutama energi baru terbarukan," ujarnya.

Sementara, Anggota DEN Agus Puji Prasetyono menyampaikan bahwa ke depan perlu percepatan untuk penyelesaian Perda RUED. "Dengan pengelolaan energi yang baik dapat memberikan ketahanan, dan kemandirian energi. Kami berharap tahun ini Perda RUED dapat diselesaikan," tukas Agus.

Anggota DEN Musri juga menjelaskan, masih adanya daerah terpencil yang belum teraliri listrik. "Untuk itu daerah tersebut agar difokuskan untuk mendapatkan aliran listrik dengan memanfaatkan energi yang bersifat kearifan lokal, seperti penggunaan energi baru terbarukan," tandas Musri.

Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Yunus Saefulhak menyampaikan penyusunan RUED Provinsi sudah berproses dengan baik. "Pemda sudah melakukan sosialisasi dan training pemodelan energi setempat. Saya berharap Perda RUED dapat segera diselesaikan segera," pungkas Yunus.

Sebagai informasi, RUED Provinsi adalah kebijakan Pemerintah Provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN dan hingga akhir April 2021 sudah 20 Provinsi telah menetapkan Perda RUED. (DKD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Share This!