Perizinan Hulu Migas Diringkas Jadi 9 Pintu

Friday, 10 October 2014 - Dibaca 1460 kali

BOJONEGORO - Salah satu kendala utama kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di seluruh daerah di tanah air adalah perizinan. Dari hasil identifikasi yang dilakukan pemerintah, terdapat 289 perizinan dalam kegiatan hulu migas. Setelah dilakukan pembahasan, perizinan tersebut diperkecil menjadi hanya 69 perizinan yang nantinya dikelompokkan menjadi hanya 9 pintu.

Plt. Kepala SKK Migas J. Widjonarko di Bojonegoro, Rabu (8/10), mengatakan, banyaknya perizinan ini merupakan dampak partisipasi daerah yang sangat tinggi. Untuk itu, diperlukan peningkatan komunikasi antara seluruh pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

Proses pengelompokan perizinan ini, lanjut Widjonarko, dibahas dalam rapat di Kemenko Perekonomian, dengan mengundang instansi terkait seperti BPKP.

"Ini yang kita harapkan cepat diselesaikan dan proses saat ini mensinkronisasi 69 peraturan itu, apakah ada yang saling tumpang tindih karena dari berbagai sektor," tambahnya.

Sebelumnya dalam sambutannya saat meresmikan secara simbolis Fasilitas Produksi Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (7/10), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar kendala-kendala yang dalam pengembangan migas di Indonesia dapat diatasi. Pemerintah wajib meningkatkan kapasitas produksi sumber energi, baik minyak dan gas, batubara dan listrik untuk meningkatkan ketahanan energi.

Khusus Blok Cepu, Presiden SBY menempatkan penyelesaiannya sebagai prioritas. "Saya ingat kita lakukan negosiasi di Indonesia dan Amerika Serikat. Bahkan ketika terjadi silang pendapat antara Jawa Tengah dan Jawa Timur, saya turun tangan dengan kapasitas saya sebagai presiden untuk mengakurkan. Alhamdulillah tercapai kesepakatan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah," Kepala Negara menjelaskan.

Investasi di Proyek Banyu Urip mencapai lebih dari US$ 2,5 miliar. Rinciannya, untuk pembangunan fasilitas produksi sebesar US$ 2,2 miliar dan pengeboran sumur sebanyak US$ 377 juta. Pembangunan fasilitas dibagi ke dalam lima kontrak EPC (Engineering, Procurement and Construction), yakni fasilitas produksi utama, pipa darat 72 km, pipa laut, dan menara tambat, serta fasilitas infrastruktur. (TW)

Share This!