Perkembangan Insentif Kilang BBM

Friday, 3 July 2009 - Dibaca 2650 kali

JAKARTA. Dalam rangka mendukung terealisasikannya pembangunan kilang minyak dalam negeri, Direktorat Jenderal Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melaksanakan rapat pembahasan dukungan insentif investasi kilang bersama dengan instansi terkait antara lain BKPM, Depkeu, BPH Migas, BPN dan Pertamina. Demikian laporan tertulis yang disampaikan Dirjen Migas Evita H Legowo kepada Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro (25/6).Dirjen Migas menjelaskan, pada rapat pleno pertama tanggal 30 April 2009 dihasilkan 7 (tujuh) usulan tambahan insentif kilang untuk dikaji lebih lanjut. Ketujuh butir usulan tersebut adalah: (a) Pembebasan bea masuk atas impor barang modal; (b) Jaminan pinjaman dari pemerintah; (c) Dimungkinkan untuk menjual produk kilang dalam negeri dengan harga pasar; (d) Penyediaan/pembebasan lahan oleh pemerintah/perlu dibentuk BLU sebagai penanggung jawab penyediaan lokasi infrastruktur hilir migas; (e) Diberikan insentif pajak sebagaimana PP Nomor 62 tahun 2008, tetapi selama jangka waktu 20 tahun; (f) Pembebasan pajak atas deviden (royalty payments); dan (g) Pembebasan 100% PPN impor minyak mentah, katalis dan suku cadang selama operasi kilang. Rapat pleno kedua dilaksanakan 13 Mei 2009 dengan agenda pendalaman terhadap 7 usulan tersebut dengan pertimbangan hasil simulasi keekonomian kilang yang telah dilakukan sebelumnya oleh Ditjen Migas bersama Pertamina dan BPH Migas. Pada rapat tersebut perwakilan Depkeu menyampaikan bahwa usulan pemberian insentif pajak (butir e dan f) akan bertentangan dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sehingga tidak realistis untuk diusulkan. Berdasar rapat tersebut, disepakati tiga buah usulan yang kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan (per tanggal 1 Juni 2009) untuk dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan bahwa usulan insentif fiskal memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. Ketiga usulan tersebut meliputi: (1) Pembebasan bea masuk atas impor barang modal; (2) Pembebasan 100% PPN katalis dan suku cadang untuk keperluan operasional kilang minyak; dan (3) Jaminan pinjaman (loan guarantee) dari pemerintah.

Share This!