Perkembangan Pembangunan Smelter Dibahas di Kemenko Bidang Perekonomian

Thursday, 7 April 2016 - Dibaca 2674 kali

JAKARTA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menghadiri rapat koordinasi yang membahas perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (7/4). Turut hadir dalam rapat koordinasi yaitu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani serta Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2014, maka sejak 12 Januari 2017 produk hasil pengolahan enam komoditas mineral logam (tembaga, mangan, seng, timbal, timah dan besi), tidak dapat dijual ke luar negeri.

Dengan adanya kewajiban pembangunan pengolahan dan pemurnian (smelter) ini, maka sering terjadi polemik baik di masyarakat maupun di kalangan anggota dewan. Sementara pemerintah dalam mengambil keputusan, telah didasarkan atas studi yang telah dilakukan oleh ESDM bukan didasarkan subyektifitas terhadap perusahaan tertentu.

"Pemilihan enam komoditas ini berdasarkan studi yang sudah dilakukan ESDM, bukan berdasarkan perusahaan", ungkap Menteri ESDM Sudirman Said.

Dalam rakor ini juga dibahas tentang dualisme perijinan dalam penerbitan izin pembangunan smelter yang dikeluarkan oleh 2 kementerian yaitu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus yang diberikan oleh Kementerian ESDM dan Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian, juga dirasa menghambat proses pembangunan smelter yang ada di Indonesia. Dan diputuskan BKPM sebagai fasilitator dalam penyelarasan dualisme perijinan ini.

"Sepakat tadi BKPM akan jadi payung (satu pintu). Sebagai pembina industri tentu Kementerian Perindustrian dan sebagai pembina tambang tentu ESDM" ungkapnya dihadapan wartawan di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga menegaskan bahwa pemberian insentif pajak, smelter bisa mendapatkan tax allowance tapi bukan tax holiday karena industri smelter tidak memberikan nilai tambah atau value added pada produknya. Tax Holiday diberikan pada industri yang memberikan nilai tambah besar.

"Bukan sekedar mengolah biji besi, tapi pabrik besi. Bukan penghasil alumina tapi pabrik aluminium", terang Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Soal royalti tambang, Darmin juga menekankan soal pengenaan royalti terhadap pertambangan semestinya dibebankan pada industri di sektor hulu bukan pada pengolahnya.

"Royalti harus diambil di hulu, bukan pada industri pengolahannya" Ujar Darmin Nasution. (RD)

Share This!