Perkembangan Penanganan Lumpur Sidoarjo

Wednesday, 24 September 2008 - Dibaca 3722 kali

BPLS merupakan kelanjutan dari Timnas Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo (PSLS) yang telah berakhir pada 8 April 2007. Dalam struktur organisasinya, BPLS terdiri atas dua komponen, yakni Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan upaya penanggulangan semburan lumpur, luapan lumpur, infrastuktur dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan akibat luapan lumpur

Prinsip penanganan luapan lumpur yang dilakukan BPLS yaitu membangun waduk tampungan lumpur yang selanjutnya pada musim hujan akan dikuras dengan dradger dan lumpurnya dialirkan ke Kali Porong yang diditribusikan ke palung sungai melalui beberapa titik di hilir spillway dan memanfaatkan potensi daya air Kali Porong pada musim hujan untuk menghanyutkan lumpur ke laut. Selanjutnya melakukan normalisasi Kali Porong untuk menjaga kinerja Kali Porong sebagai floodway dalam pengendalian banjir WS Kali Brantas. Selain itu lumpur dimanfaatkan untuk reklamasi pantai.

Semburan lumpur panas telah menggangu pemukiman serta sarana dan prasarana yang ada sehingga diperlukan langkah penanganan mengatasi dampak yang terjadi dengan melakukan penataan kembali kawasan yang terkena dampak. Langkah awal untuk penataan adalah dengan melakukan evaluasi penggunaan lahan. Tujuan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kelangsungan penggunaan lahan saat ini.

Evaluasi dilakukan secara bertahap. Pertama, dengan melakukan analisis geologi lingkungan regional, yakni berdasarkan parameter kemiringan lereng, kondisi keairan, sifat keteknikan tanah dan batuan. Kedua, berdasarkan kendala geologi terkini meliputi amblesan, luapan lumpur, kemunculan gas, dan struktur geologi. Ketiga, melakukan pengamatan penggunaan lahan saat ini yang terdiri dari pemukiman, pertanian dan industri.

Hasil evaluasi menunjukkan ada tiga zona yang sangat terkait dengan penggunaan lahan yaitu: zona lumpur, zona kemunculan air dan gas zona serta zona tanpa lumpur dan gas. Penggunaan lahan pada zona lumpur tidak disarankan untuk kegiatan manusia. Pada zona kemunculan air dan gas sebagian lahan masih dapat dimanfaatkan untuk pemukiman dan industri dengan persyaratan tertentu. Sedangkan pada zona tanpa lumpur dan gas dapat dimanfaatkan sesuai dengan penggunaan lahan saat ini.

Share This!