Permasalahan Terkait Pemberlakuan Permen KLH akan Dipecahkan Bersama
JAKARTA. Rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mensyaratkan kualitas baku mutu air limbah dan air emission dalam waktu dekat serta kaitannya dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 menimbulkan keresahan dikalangan industri migas nasional. Permasalahan terkait hal ini akan diselesaikan secara bersama-sama antar Kementerian terkait untuk mendapatkan penyelesaian terbaik.Pemenuhan persyaratan baku mutu air limbah dan air emission seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup memerlukan sarana khusus dan proses yang tidak sederhana sehingga selain memerlukan waktu juga tambahan dana investasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut Menteri ESDM seusai acara Pelantikan Wakil Kepala dan Deputi BP Migas Kamis, (26/2), mengatakan akan mencari penyelesaian secara bersama-sama antar Kementerian terkait.Mengenai penambahan alokasi dana tambahan untuk memperbaiki kualitas mutu air limbah seperti yang dipersyaratkan, Menteri ESDM menyarankan agar dilakukan peningkatan efisiensi sehingga tambahan biaya tersebut dapat tereduksi."Penambahan anggaran yang muncul dapat ditanggulangi dengan cara meningkatkan efisiensi, misalnya efisiensi pelayanan, penanganan dan proses birokrasi sehingga tambahan biaya yang muncul dapat tereduksi dan tereliminasi oleh peningkatan efisiensi", ujar Menteri ESDM."Sekarang yang patut dicermati bersama adalah bagaimana caranya agar target produksi migas nasional tercapai ditengah natural disclaimer 12% per tahun dan komitmen kita didalam mengatasi permasalahan lingkungan juga tercapai", lanjut Menteri.Menyambung pernyataan Menteri ESDM Dirjen Migas mengatakan, Kementerian ESDM sekarang ini sedang berusaha membicarakannya bersama-sama dengan Menko Perekonomian terkait permasalahan Permen tersebut, karena jika produksi migas dihentikan akan mengganggu perekonomian tidak hanya sektor ESDM dan lingkungan. Saat ini lanjut Beliau, Menteri ESDM sudah menulis surat kepada Menko Perekonomian untuk dapat memecahkan permasalahan ini secara bersama-sama dan sementara ini Kementerian ESDM akan meminta penundaan waktu 2 tahun pemberlakuan UU No. 32 Tahun 2009 sejak diberlakukan Oktober 2009."Kita akan Comply terhadap undang-undang, tetapi memang perlu waktu karena untuk merubah baku mutu diperlukan sarana khusus yang tidak langsung jadi namun memerlukan waktu", tutup Dirjen Migas. (SF)
Share This!